Tiga Jenis Layanan yang Akan Didapatkan Jemaah Haji saat di Tanah Suci
HIMPUHNEWS - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Subhan Cholid menyatakan selama di Arab Saudi Jemaah Haji akan mendapatkan tiga layanan yaitu akomodasi, transportasi dan konsumsi.
Dari tiga layanan tersebut ada inovasi baru yang akan diterapkan Kementerian Agama dalam penyelengaraan haji 1445H yaitu layanan konsumsi.
"Inovasi haji tahun ini khususnya bidang konsumsi Jemaah Haji akan menerima layanan konsumsi secara penuh selama musim haji," kata Subhan Cholid dalam acara Bimbingan Teknis PPIH Kloter Embarkasi Makassar pada Sabtu (02/03/2024).
Pada layanan transportasi, jemaah akan memperoleh layanan bus antarkota, bus shalawat dan layanan bus saat masyair.
"Agar Jemaah Haji nyaman dalam menggunakan fasilitas transportasi maka diimbau 1-1,5 jam sebelum dan sesudah waktu salat agar menghindari kepadatan penggunaan transportasi," jelas Subhan.
Hal lainnya yang menjadi catatan, yaitu adanya jemaah yang berasal dari negara lain yang menggunakan fasilitas bus shalawat.
Gambaran teknis hal-hal yang terjadi pada tahun 1444H/2023 M adalah banyaknya Jemaah Haji Lansia yang membutuhkan waktu untuk naik turun bus saat di Muzdalifah.
Di samping itu juga sebagian Jemaah Haji yang merasa mampu menuju Mina dengan berjalan kaki di jalur bus.
"Tentu Hal ini semakin menambah kepadatan dari rute Muzdalifah ke Mina, sehingga pada jam 15:30 area Muzdalifah steril dari Jemaah Haji Indonesia," jelas Subhan.
Selain layanan konsumsi, ada juga inovasi layanan Masyair di tahun 2024, di mana semua Jemaah Haji berada di area Mina. "Kita meninggalkan Mina Jadid, sehingga Kita harus mencari lokasi baru untuk mabit di Muzdalifah," katanya.
Sebelum puncak haji, akan ada pertemuan pengurus Maktab dan sektor untuk mengatur jadwal.
"Pastikan ketua kloter, ini dilakukan dan disepakati kemudian pastikan jemaah haji mengetahui hal ini," jelasnya.
Subhan menuturkan Hal yang sering terjadi adalah Jemaah Haji sudah mempersiapkan diri sejak awal sehingga mengganggu jemaah lain yang akan berangkat.
Skema layanan masyair dan pergerakan menuju arafah akan disediakan 21 bus untuk setiap maktab dengan kapasitas 47 penumpang. Kemudian untuk rute Muzdalifah ke Mina karena jaraknya pendek maka jumlah bus dikurangi menjadi 7 dan putarannya ditambah. Dari Muzdalifah ke Mina karena jaraknya lebih pendek maka jumlah busnya 5 unit.
"Di lapangan kondisinya akan berbeda, dengan informasi ini. Saya harap para petugas dapat memiliki gambaran umumnya," kata Subhan. Hal yang menjadi perhatian oleh seluruh Jemaah Haji adalah ketentuan/aturan yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
"Itulah yang akan dihadapi di Saudi, jangan dijadikan beban. Niatkan khidmah agar diberikan kemudahan dari awal sampai akhir," pungkasnya.
Antisipasi Problematika
Subhan pun menegaskan Petugas Haji harus bisa menyampaikan kepada Jemaah Haji agar dapat menghindari situasi-situasi yang menjadi problematika.
Dalam hal akomodasi, lanjut Subhan perlu ada edukasi dari petugas kepada jemaah tentang penggunaan fasilitas kamar seperti akses pintu kamar yang menggunakan kartu dan penggunaan fasilitas toilet.
"Hal yang sangat penting juga ialah perlu adanya toleransi yang tinggi antar Jemaah Haji seperti penggunaan AC maupun lampu saat tidur," sambungnya.
Subhan menambahkan perlu diantisipasi bahwa jumlah lift terbatas, sehingga saat-saat padat seperti jam-jam salat lima waktu penggunaan lift cukup tinggi.
Dalam hal konsumsi, problematika yang sering terjadi adalah selera makan Jemaah Haji berbeda beda. Disamping itu, ada juga cita rasa, distribusi, ketersediaan bahan bahan baku dan juga proses distribusi.
"Hal yang sering terjadi adalah Jemaah mengkonsumsi makanan di luar waktu atau jadwal makan. Sementara saat waktu makan, Jemaah Haji sedang berada di masjid kemudian saat pulang makanan sudah lewat waktu konsumsi," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku