Himpuh Minta Pemerintah Lebih Sigap Terkait Regulasi Haji Khusus
HIMPUHNEWS - Hampir tak bisa disangkal bahwa setiap tahun Kerajaan Arab Saudi selalu saja melakukan berbagai perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk haji khusus.
Terkait hal ini Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) meminta pemerintah lebih sigap merespon dan menginformasikan perubahan tersebut, sehingga para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dapat melakukan penyesuaian.
"Untuk penyelenggaraan haji ke depan, memang selain dari perusahaan-perusahaan PIHK, penyelenggara haji yang berizin, juga menuntut pemerintah lebih aware dalam melihat aturan-aturan baru dan segera menyesuaikan aturan-aturan di Indonesia, supaya memudahkan kita semua," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang 2 HIMPUH, Rizka Ruyat Ramdhani di Makkah, Arab Saudi, Minggu (23/6).
Tahun ini Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan baru, salah satunya pembatasan jumlah user pengajuan E-Hajj. Selain itu sebuah PIHK harus memiliki kontrak dengan hotel di Makkah, Madinah, dan zona camp di Mina. Jika itu tidak dimiliki PIHK, maka pemerintah Saudi tidak akan mengeluarkan visa untuk jemaah.
Peraturan baru haji lainnya adalah penutupan bandara untuk kedatangan jemaah haji di Bandara Jeddah. Jika tahun lalu penerbangan haji tanggal 7 Dzulhijjah bisa masuk, maka tahun ini terakhir 6 Dzulhijjah, dan pengumuman itu didapat para PIHK dari airline masing-masing, bukan dari pemerintah.
"Maka dari itu selain PIHK dituntut betul-betul memiliki rencana yang matang, juga mempersiapkan dari awal kebutuhan-kebutuhan dokumen, perencanaannya, hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan sejalan dengan waktu-waktu dibutuhkan aturan dari Saudi, itu point yang penting buat kita semua," ucap Rizka.
Lebih lanjut Rizka menyadari pemerintah tidak terlalu ikut campur dalam penyelenggaraan haji khusus di Indonesia. Namun, Rizka berharap pemerintah tetap bisa aktif dalam memberikan informasi terkini terkait aturan baru haji khusus.
"PIHK merupakan subsistem dari pemerintah, yang merupakan penyelenggara haji juga, tapi memang biasanya pemerintah tidak banyak ikut campur dalam penyelenggaraan haji khusus."
"Tapi dengan aturan yang baru, mau tidak mau, pemerintah harus memahaminya dan mengikutinya, dan tentunya banyak yang dilakukan pemerintah ke depan untuk melaksanakan pelaksanaan haji khusus, dengan proses dokumen, visa, dan lain-lain. Hal-hal itu pemerintah harus duduk bersama dengan PIHK, agar jemaah haji ONH khusus atau PIHK bisa terselenggara dengan baik," kata Rizka.
Sebanyak 241 ribu jemaah haji Indonesia beribadah haji di Arab Saudi tahun ini. Jumlah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku