Himpuh Terus Koordinasi Soal Penyelenggaraan Haji
Sekretaris Jendral Himpunan Penyelanggara Umrah dan Haji (Himpuh), Firman Taufik mengatakan, sebagai pihak penyelenggara Haji Khusus mereka terus melakukan koordinasi perihal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Meskipun belum banyak yang dilakukan, mereka terus menggali informasi langsung dari Kementerian Haji Saudi dan Kementerian Agama RI.
"Himpuh terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Haji Arab Saudi dan Kemenag. Tim Himpuh dalam waktu dekat akan memberangkatkan tim ke Saudi untuk menggali informasi langsung dari sumber yang valid sekaligus melihat persiapan haji di sana," kata Firman, Ahad (31/1).
Dia mengatakan, Himpuh juga masih menunggu informasi valid perihal penyelenggaraan haji tahun ini. Mereka belum bisa melakukan banyak persiapan, karena hal ini bergantung pada ketetapan kuota haji.
"Kabarnya masih simpang siur, antara haji diselenggarakan dengan maksimal kuota 30 persen, 50 persen atau bahkan terbatas seperti tahun lalu," ucapnya.
Firman mengungkapkan, pada Senin (1/2) mereka akan berupaya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dia berharap akan mendapatkan jawaban perihal penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag telah menyiapkan tiga opsi terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, yaitu kuota penuh, kuota terbatas, hingga opsi tidak memberangkatkan jamaah haji seperti 2020.
"Pemerintah sampai saat ini menyiapkan opsi pertama meski sangat tergantung Pemerintah Arab Saudi. Kita semua berharap wabah ini segera berakhir sehingga pelaksanaan ibadah haji 2021 berjalan normal seperti penyelenggaran ibadah haji tahun sebelumnya," katanya.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku