Saudi Lakukan Uji Coba Pengoperasian Bus Bertenaga Hidrogen di Makkah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi melakukan Uji coba bus bertenaga sel bahan bakar hidrogen di kota Suci Mekkah. Ini merupakan uji coba tahap kedua dalam upaya kerajaan untuk mewujudkan celan energi.
Dilansir dari kantor berita Saudi SPA, Uji coba ini diawasi oleh Komisi Kerajaan untuk Kota Mekkah dan Tempat-Tempat Suci, bekerja sama dengan Kementerian Energi, Otoritas Umum Transportasi, Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, dan Departemen Umum Lalu Lintas.
Skema ini merupakan bagian dari nota kesepahaman antara komisi dan kementerian untuk melaksanakan proyek percontohan bus sel bahan bakar hidrogen pada rute-rute tertentu, demikian dilaporkan Saudi Press Agency.
Proyek ini bertujuan untuk mengeksplorasi aplikasi hidrogen dalam transportasi, memperoleh keahlian komersial dan teknis, serta mengumpulkan wawasan untuk potensi perluasan di masa mendatang. Proyek ini juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik tentang teknologi hidrogen.
Melalui inisiatif ini, komisi bertujuan untuk memperkenalkan solusi transportasi berbasis energi bersih, meningkatkan kualitas hidup yang sejalan dengan tujuan Visi 2030 untuk mengurangi emisi dan melindungi lingkungan.
Proyek ini juga berupaya untuk meningkatkan layanan bagi para peziarah dan jamaah umrah, serta meningkatkan pengalaman mereka di tempat-tempat suci.
Uji coba bus hidrogen diintegrasikan ke dalam Proyek Bus Mekkah, dengan rencana operasional yang menjamin keamanan dan keselamatan. Ini termasuk menjalankan bus di sepanjang rute yang ditentukan dan menyebarkan stasiun pengisian bahan bakar hidrogen bergerak.
Evaluasi uji coba akan difokuskan pada efisiensi, kinerja, keberlanjutan operasional, efektivitas biaya, dan kenyamanan penumpang, yang memastikan sistem transportasi umum Mekkah berkembang menjadi layanan yang lebih berkelanjutan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku