Catat! Ini Daftar Barang Bawaan yang Dilarang Dibawa Jemaah saat Menunaikan Umrah
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah menghimbau jamaah untuk memeriksa barang bawaan mereka dan menghindari membawa barang-barang yang terlarang sebelum pergi melaksanakan ibadah umrah. Hal ini selain untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku juga agar membantu mencegah gangguan selama perjalanan umrah mereka.
Dilansir dari gulfnews, Kemenhaj sendiri telah merilis daftar barang bawaan yang dilarang dibawa jemaah saat melaksanakan umrah. Daftar barang bawaan tersebut antara lain kembang api, uang palsu, obat-obatan yang tidak terdaftar/obat terlarang, perangkat pengawasan, radar detektor, senjata setrum (stun guns), benda tajam,pena laser, dan kamera tersembunyi.
Jamaah diimbau untuk meninjau daftar lengkap barang terlarang di situs web Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai (ZATCA) (ZATCA.GOV.SA) guna memastikan perjalanan yang lancar dan aman.
Kemenhaj juga mengeluarkan pedoman spesifikasi barang bawaan bagi penumpang pesawat yang menuju Masjidil Haram, yang menghimbau mereka untuk menghindari barang bawaan yang tidak standar.
Penumpang diimbau untuk tidak membawa tas yang tidak terstruktur atau melingkar, karena tas tersebut mungkin tidak muat dengan benar di kompartemen atas, dan untuk tidak menggunakan tas kain yang dapat mempersulit penanganan. Barang bawaan yang terlalu berat, koper berukuran besar, dan tas dengan tali panjang atau gesper yang berlebihan juga harus dihindari, karena dapat menyebabkan ketidaknyamanan selama transportasi.
Kemenhaj menekankan pentingnya melakukan pengecekan dengan maskapai penerbangan sebelum keberangkatan untuk memastikan kebijakan bagasi dan mencegah penundaan perjalanan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku