himpuh.or.id

Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan, Tegaskan Kuota Haji Berdasar MoU dan Keselamatan Jamaah

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 24 Februari 2026, 18:41:24

WhatsApp Image 2026-02-24 at 18.45.48.jpeg

HIMPUHNEWS — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan hak konstitusional, bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum.

Usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/24/2026), Yaqut menyatakan dirinya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh KPK. Tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum. Saya menggunakan hak saya sebagaimana juga KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada sidang hari ini,” ujar Yaqut.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pembagian kuota haji tahun 2024 yang kini masuk ranah hukum.

Yaqut menekankan bahwa kebijakan kuota haji tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, menurutnya, terikat pada regulasi dan kesepakatan bilateral yang telah disepakati kedua negara.

“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” katanya.

Ia menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan saat itu lahir sebagai konsekuensi administratif dari kesepakatan tersebut.

Menurut Yaqut, satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota adalah prinsip hifdzun nafsi—menjaga keselamatan jiwa jamaah—mengingat adanya keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jamaah,” tegasnya.

Lebih jauh, Yaqut menyebut perkara yang menjeratnya sebagai pelajaran bagi para pengambil kebijakan publik. Ia menilai keputusan yang diambil atas dasar kemanusiaan tetap berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Namun, menurutnya, risiko tersebut tidak boleh membuat pemimpin ragu dalam mengambil keputusan strategis.

“Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Bahwa kebijakan yang diambil meskipun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh menjadikan para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan para pemimpin-pemimpin yang takut,” lanjutnya.

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka tersebut masih bergulir. KPK belum memberikan keterangan tambahan terkait pernyataan Yaqut dalam persidangan hari ini.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id