Owner Hanania Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ratusan Calon Jemaah Umrah Mengaku Jadi Korban

HIMPUHNEWS - Dugaan kasus penipuan perjalanan umrah kembali mencuat. Kali ini, owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah calon jemaah yang mengaku telah melunasi biaya keberangkatan namun tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (28/5/2026). Puluhan calon jemaah terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan yang mereka alami.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan Hanania Travel.
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5).
Menurut Budi, salah satu pelapor berinisial NN mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan sejumlah uang untuk keberangkatan umrah. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terlaksana.
"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucapnya.
Atas laporan tersebut, Ahmad Syah Farhan dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan korban tampak keluar dari SPKT Polda Metro Jaya sambil membawa laporan polisi masing-masing.
Sekitar pukul 19.39 WIB, Ahmad Syah Farhan juga terlihat keluar dari area SPKT. Ia kemudian berjalan meninggalkan lokasi dengan dikawal sejumlah pihak, sementara para korban tampak mengikutinya sambil melontarkan sorakan.
Korban Sebut Ada Kejanggalan Proses Keberangkatan
Salah satu korban yang juga menjadi perwakilan jemaah, Joko, mengatakan para calon jemaah mulai mempertanyakan proses pemberangkatan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Menurut Joko, sebagian besar calon jemaah telah melunasi biaya perjalanan umrah. Namun kepastian keberangkatan tidak kunjung diperoleh.
Ia mengungkapkan sebelum laporan dibuat, sempat dilakukan mediasi di kantor Hanania Travel di kawasan Jakarta Selatan. Namun para jemaah akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.
Kerugian Disebut Capai Puluhan Miliar Rupiah
Joko mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp60 juta akibat dugaan kasus tersebut.
Selain itu, ia menyebut jumlah korban yang terdampak diduga mencapai ratusan orang.
"Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya.
"Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
Hingga laporan dibuat, kasus tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut hukum terhadap laporan yang telah diajukan para calon jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
