Apakah Haji dan Umrah Tetap Sah Jika Dibiayai Uang Haram? Begini Penjelasan Fikihnya

HIMPUHNEWS - Menunaikan ibadah haji merupakan impian hampir setiap muslim. Bertahun-tahun menabung, menunggu antrean panjang, hingga mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual menjadi bagian dari perjalanan menuju Baitullah. Namun, di balik besarnya semangat itu, Islam mengingatkan bahwa bukan hanya tujuan yang harus benar, melainkan juga jalan yang ditempuh untuk mencapainya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana hukum seseorang yang berangkat haji atau umrah menggunakan harta yang diperoleh dengan cara haram. Apakah ibadahnya tetap sah? Ataukah justru gugur karena biaya yang digunakan berasal dari sumber yang tidak halal?
Perintah Menunaikan Haji dan Umrah
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦
Artinya:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa haji dan umrah merupakan ibadah yang diperintahkan Allah SWT. Namun, syariat Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehalalan harta yang digunakan untuk beribadah.
Haji dengan Uang Haram, Sah tetapi Berdosa
Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa menunaikan ibadah haji menggunakan uang haram hukumnya haram.
Yang dimaksud dengan harta haram ialah harta yang diperoleh melalui cara-cara yang dilarang syariat, seperti hasil mencuri, merampok, korupsi, penipuan, suap, maupun bentuk penghasilan haram lainnya.
Meski demikian, para ulama dari kalangan jumhur berpendapat bahwa apabila seluruh syarat dan rukun haji telah terpenuhi, maka ibadah hajinya tetap dinilai sah dan kewajiban hajinya telah gugur.
Artinya, seseorang tidak diwajibkan mengulang ibadah hajinya. Namun, keabsahan ibadah tersebut tidak menghapus dosa karena menggunakan harta yang diperoleh secara tidak halal.
Dengan kata lain, persoalannya bukan terletak pada sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah, melainkan pada dosa yang menyertai sumber biaya yang digunakan.
Mengapa Harta Halal Sangat Penting?
Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah seharusnya dibangun di atas sesuatu yang baik dan halal. Karena itu, para ulama mengingatkan agar seorang muslim memastikan bekal menuju Baitullah berasal dari rezeki yang bersih.
Berangkat dengan harta halal bukan sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjadi bagian dari adab dan kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT.
Konsekuensi Berhaji dengan Harta Haram
Walaupun hajinya dinyatakan sah menurut jumhur ulama, menggunakan harta haram untuk berhaji tetap membawa berbagai konsekuensi spiritual.
1. Tidak Mendapat Ampunan Allah
Salah satu keutamaan haji adalah memperoleh ampunan dosa hingga kembali dalam keadaan bersih seperti bayi yang baru dilahirkan. Keutamaan tersebut tidak diperoleh oleh orang yang berhaji menggunakan harta haram.
2. Tidak Mendapat Keutamaan Haji Mabrur
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa balasan bagi haji mabrur adalah surga. Predikat mulia tersebut sangat sulit diraih apabila perjalanan ibadah dibangun dari harta yang tidak halal.
3. Doa Berpotensi Tidak Dikabulkan
Menggunakan harta haram juga menjadi sebab tertolaknya doa. Karena itu, seseorang yang berhaji dengan biaya dari sumber yang haram dikhawatirkan tidak memperoleh kemuliaan berupa doa-doa yang dikabulkan Allah SWT.
4. Kehilangan Kemuliaan di Hadapan Malaikat
Dalam berbagai penjelasan ulama disebutkan bahwa Allah SWT membanggakan para tamu-Nya yang datang ke Arafah di hadapan para malaikat. Kemuliaan tersebut tentu diperuntukkan bagi mereka yang datang dengan keikhlasan serta bekal yang bersih dan halal.
Bekal Terbaik Menuju Baitullah
Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan menyucikan hati dan harta. Karena itu, para ulama selalu mengingatkan agar setiap muslim memastikan biaya yang digunakan berasal dari rezeki yang halal.
Menabung lebih lama dengan harta yang halal jauh lebih utama daripada berangkat lebih cepat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara yang diharamkan. Sebab pada akhirnya, tujuan seorang muslim bukan hanya sampai di Baitullah, tetapi juga berharap pulang membawa predikat haji mabrur, yang diterima di sisi Allah SWT.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
