himpuh.or.id

Tak Mau Dana Haji Jadi Temuan Audit, DPR Minta Kemenhaj Segera Kantongi Bukti DP Haji dari Saudi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 Juli 2026, 10:00:52

WhatsApp Image 2026-07-15 at 11.33.27.jpeg

HIMPUHNEWS – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera memperoleh dokumen resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transfer dana berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026), menyusul usulan penggunaan dana sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran awal layanan haji kepada Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, DPR tidak ingin keputusan melepas dana umat tanpa didukung dokumen yang memadai justru menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh lembaga auditor negara.

"Saya mohon kita ini diminta ikuti ritme Pemerintah Arab Saudi, saya mohon ini Pak Menteri bicara ya. Karena, kalau tidak bicara, DPR ini (saat) melepaskan uang muka itu, kami juga akan diperiksa," katanya.

Menurut Wachid, jadwal pengisian dana ke rekening elektronik (e-wallet) Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan pada 15 Juli membuat proses administrasi berlangsung sangat singkat. Meski demikian, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah tetap memastikan seluruh dokumen resmi dari pihak Arab Saudi dapat diperoleh sebagai dasar pembayaran.

Indonesia Diminta Percaya Diri Bernegosiasi

Wachid juga mengingatkan pemerintah agar tidak ragu menyampaikan permintaan kelengkapan administrasi kepada otoritas Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

“Jangan takut kita ini haji terbesar dunia,” kata dia.

Ia menilai posisi tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk melakukan diplomasi, termasuk meminta kepastian administrasi sebelum maupun setelah proses transfer dana dilakukan.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penggunaan anggaran uang muka sekitar Rp4 triliun sebagai bagian dari tahapan awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan nilai usulan tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia.

Pemerintah menegaskan pembayaran uang muka tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dan nantinya akan diperhitungkan dalam kebutuhan pembiayaan haji secara keseluruhan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id