Haruskah Nilai Manfaat Dana Haji Dipakai untuk Ringankan BPIH? Ini Kata Pengamat
HIMPUHNEWS – Rencana pemerintah menggunakan nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menekan biaya haji reguler 2027 kembali menjadi sorotan. Pengamat penyelenggaraan haji dan umrah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ade Marfuddin menilai pemanfaatan nilai manfaat sebaiknya tidak lagi difokuskan untuk mengurangi biaya yang dibayarkan jemaah, melainkan diarahkan bagi kepentingan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Pembahasan tersebut mengemuka setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang memanfaatkan nilai manfaat hingga 60 persen, sehingga biaya yang dibayar jemaah dapat ditekan.
Menurut Ade, nilai manfaat yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji berasal dari dana setoran awal calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Karena itu, ia menilai pemanfaatannya perlu mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh calon jemaah.
"Nilai manfaat itu jangan diutak-atik untuk mengurangi biaya BPIH, lebih baik nilai manfaat itu dinikmati oleh jamaah untuk mencerdaskan sebelum berangkat," kata Ade dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Diusulkan untuk Pembinaan Calon Jemaah
Ade mengusulkan agar nilai manfaat lebih banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon jemaah sebelum keberangkatan, termasuk melalui penyelenggaraan bimbingan haji di masjid-masjid hingga tingkat kecamatan.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi calon jemaah yang masih harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.
"(Nilai manfaat) ini harusnya dikasih ke sana sehingga orang yang belum berangkat itu yang (masih menunggu) 26 tahun, sudah bisa menikmati pembelajaran haji sebelum berangkat," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ibadah haji pada dasarnya merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat kemampuan atau istitha'ah, baik secara finansial maupun fisik.
"Jadi harus digarisbawahi haji itu kan konteksnya adalah mampu. Kalau masih menggunakan dana yang sifatnya nilai manfaat atau subsidi, itu berarti dalam kategori tidak mampu," ucapnya.
Karena itu, Ade menyarankan pemerintah mulai membuka pilihan bagi calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial untuk melunasi biaya haji secara penuh tanpa menggunakan subsidi nilai manfaat.
"Istitha'ah itu jangan mencampur adukkan uang yang bukan miliknya, itu aja. Harus murni, harus syar'i. Jadi dia bayar sesuai kemampuannya," sebut Ade.
Meski demikian, ia tidak mengusulkan penghapusan skema nilai manfaat secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan dua pilihan skema pembiayaan.
"Bagi yang ingin menggunakan skema nilai manfaat, dipersilakan. Nanti diklasterkan aja. Jadi yang pertama, buka kepada masyarakat yang mau melunasi dengan skema penuh. Bagi yang mau menggunakan nilai manfaat, silakan," jelas Ade.
Tabung Haji Malaysia Jadi Contoh
Ade menilai sistem pengelolaan dana haji di Malaysia melalui Tabung Haji dapat menjadi salah satu referensi.
Dalam sistem tersebut, dana setiap calon jemaah ditempatkan pada rekening masing-masing, kemudian dikelola sehingga hasil investasinya menjadi hak pemilik rekening tersebut. Saat keberangkatan, jemaah menggunakan dana pokok beserta hasil pengembangannya untuk melunasi biaya haji.
"Misal gini, Rp 25 juta (setoran awal) mengendap 10 tahun, dapat berapa, itu dana yang dia bisa pakai," jelas Ade.
Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih transparan karena setiap calon jemaah mengetahui besaran dana pokok dan hasil pengembangannya.
"Itu adil namanya, bahwa yang satu Rp 70 (juta), yang satu Rp 60 (juta). Jadi tidak ada pukul rata semuanya. Kayak di Malaysia, Tabung Haji kan begitu," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila dana yang dimiliki calon jemaah melebihi biaya haji yang ditetapkan pemerintah saat keberangkatan, selisih dana tersebut tetap menjadi hak pemilik rekening.
"Kalau (misalnya) pemerintah menetapkan nilai BPIH-nya bisa Rp 80 juta, ternyata uang dia sudah (lebih), uang dia Rp 100 juta, kan kelebihan, balik lagi ke rekening yang bersangkutan," tandas Ade.
Pemerintah dan BPKH Pertahankan Skema Nilai Manfaat
Di sisi lain, pemerintah masih mengusulkan penggunaan nilai manfaat untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kenaikan berbagai komponen biaya menjadi alasan pemerintah mengusulkan peningkatan porsi nilai manfaat.
"Situasi ekonomi dunia sangat tidak menentu dan harga-harga semuanya naik. Karena itu cukup alasan untuk meningkatkan besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah, sehingga beban yang mereka tanggung menjadi lebih ringan," ujar Dahnil, Senin (30/6/2026).
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan pengelolaan dana haji melalui investasi merupakan bagian penting dalam menjaga keterjangkauan biaya penyelenggaraan haji.
Menurutnya, dana haji ditempatkan pada instrumen syariah berisiko rendah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), investasi langsung yang mendukung ekosistem haji, serta perbankan syariah untuk menjaga likuiditas.
"Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jemaah dan umat,” katanya.
Fadlul menambahkan pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan sesuai prinsip syariah.
“Pengelolaan dana haji kami jalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Kepercayaan jemaah adalah fondasi utama BPKH,” tandas Fadlul.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

