himpuh.or.id

Rp4 Triliun DP Haji 2027 Dipakai untuk Apa? Ini Rinciannya

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 Juli 2026, 08:00:18

WhatsApp Image 2026-07-15 at 11.26.38.jpeg

HIMPUHNEWS – Meski penyelenggaraan ibadah haji 2026 baru saja berakhir, pemerintah mulai bergerak menyiapkan musim haji 2027. Salah satu langkah awal yang ditempuh adalah mengajukan pencairan uang muka (down payment/DP) senilai sekitar Rp4 triliun kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan haji kepada pemerintah Arab Saudi.

Permohonan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dana tersebut dibutuhkan untuk pembayaran biaya tenda, paket layanan dasar, dan visa sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Mayoritas Dana untuk Paket Layanan Dasar

Dalam paparannya, Gus Irfan menjelaskan kebutuhan dana yang diajukan mencapai 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah, atau setara sekitar Rp4.007.471.880.797,299.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 dan 299 sen," kata Gus Irfan.

Ia merinci, dana tersebut terdiri atas biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar, sedangkan sisanya digunakan untuk paket layanan dasar dan visa sebesar 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun.

Dikejar Tenggat Pemerintah Arab Saudi

Menurut Gus Irfan, pembayaran uang muka tidak bisa ditunda karena telah menjadi bagian dari tahapan persiapan haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk menjamin kelancaran pelayanan jemaah Indonesia.

"Urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A, memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia," ujar Irfan.

Selain memenuhi kewajiban tersebut, pembayaran DP juga bertujuan mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan Indonesia pada musim haji sebelumnya.

"B, untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah," katanya lagi.

Bahkan, Indonesia berpeluang memperoleh lokasi yang lebih baik apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang penggunaan lokasi tenda sesuai tenggat yang telah ditentukan.

"C, potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," katanya.

Ada Perubahan Kebijakan Layanan Haji

Dalam rapat tersebut, Gus Irfan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan layanan dari pemerintah Arab Saudi yang diperkirakan akan memengaruhi biaya penyelenggaraan haji 2027.

Salah satunya adalah penghapusan Paket D Masyair yang kini digabungkan ke dalam Paket C sehingga berpotensi meningkatkan biaya layanan.

"Maka pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui syarikah secara otomatis menaikkan beban harga pelayanan Masyair yang sebelumnya ada di harga 2.100 Saudi riyal menjadi lebih mahal dan sampai saat ini masih belum keluar harga resminya, namun sudah disampaikan secara informal akan mengalami kenaikan signifikan yang terdapat dalam usulan permintaan uang muka," tutur Irfan.

Selain perubahan skema paket layanan, Arab Saudi juga menetapkan standar baru untuk fasilitas tenda, di antaranya penggunaan sekat berbahan cement board dan gypsum, penyediaan sofa bed, karpet yang menutupi seluruh lantai tenda, penambahan jumlah stop kontak, hingga pemasangan AC split.

DPR Setujui Transfer Rp4 Triliun

Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui kebutuhan transfer uang muka tersebut.

"Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Sebelum keputusan diambil, rapat sempat diskors agar pemerintah dapat segera melengkapi surat permintaan transfer sehingga proses administrasi tidak menimbulkan persoalan, sementara kebutuhan pembayaran kepada pemerintah Arab Saudi tetap dapat dipenuhi sesuai tenggat.

"Suratnya ternyata belum ada. Saya kira sudah ada Pak Menteri. Karena rapat kita yang lalu itu sudah rasanya kok sudah lengkap gitu walaupun saya lebih awal laksanakan tugas lain. Atau kita skors ya. Kita skors sebentar supaya kita rundingkan tidak cacat dalam administrasi tapi kebutuhan terpenuhi," pungkas Marwan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id