himpuh.or.id

Arab Saudi Ancam Denda Rp218 Juta hingga Deportasi bagi Pemegang Visa Overstay

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 Juli 2026, 11:34:24

WhatsApp Image 2026-07-15 at 11.36.55.jpeg

HIMPUHNEWS – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayahnya. Melalui Kementerian Dalam Negeri, otoritas setempat mengingatkan seluruh pemegang visa agar segera meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku izin masuk berakhir. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran masa berlaku visa merupakan tindak pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Kerajaan.

Pelanggar terancam dikenai denda hingga 50.000 riyal Saudi, hukuman penjara maksimal enam bulan, serta deportasi. Selain itu, pelanggar juga berpotensi dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Perketat Pengawasan Visa

Kementerian menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan terhadap regulasi izin tinggal dan ketenagakerjaan. Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan visa masuk serta memastikan setiap pengunjung tidak tinggal melebihi masa berlaku yang telah diberikan.

Pemerintah Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.

Laporan dapat disampaikan selama 24 jam melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sedangkan wilayah lainnya dapat menghubungi 999.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum, menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, serta menekan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

Lebih dari 15 Ribu Pelanggar Ditangkap

Peringatan tersebut disampaikan di tengah operasi penegakan hukum yang terus dilakukan secara nasional terhadap pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Dalam operasi yang berlangsung pada 2–8 Juli, aparat Arab Saudi menangkap lebih dari 15.400 pelanggar, yang terdiri atas 7.913 pelanggar aturan izin tinggal, 4.037 pelanggar keamanan perbatasan, dan 3.480 pelanggar peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, aparat juga menangkap 1.542 orang yang berupaya memasuki Arab Saudi secara ilegal serta 30 orang yang mencoba meninggalkan negara tersebut melalui jalur yang tidak sah.

Sebanyak 27 orang lainnya turut diamankan karena diduga membantu pelanggar dengan cara mengangkut, menyembunyikan, atau memberikan perlindungan.

Kementerian menyebutkan saat ini terdapat 29.286 orang yang sedang menjalani proses hukum, sementara ribuan lainnya tengah diproses untuk penerbitan dokumen perjalanan dan deportasi.

Pelaku yang Membantu Terancam Hukuman Lebih Berat

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya pelanggar perbatasan secara ilegal, mengangkut, mempekerjakan, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka dapat dikenai hukuman yang jauh lebih berat.

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda maksimal 1 juta riyal Saudi, serta penyitaan kendaraan maupun aset yang digunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id