himpuh.or.id

Dikejar Deadline, DPR Izinkan Transfer DP Haji 2027 Rp4 Triliun, Meski Dokumen Belum Lengkap

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 Juli 2026, 07:00:40

98d5380f-7ef4-4ba4-9f2e-12c25fc10173-1784041718929.jpg

HIMPUHNEWS – Komisi VIII DPR RI menyetujui transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M kepada pemerintah Arab Saudi di tengah tenggat pembayaran yang dinilai sangat mendesak. Persetujuan tersebut diberikan meski dokumen administrasi pendukung belum sepenuhnya tersedia, dengan syarat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera melengkapinya setelah proses transfer dilakukan.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, transfer DP menjadi bagian penting untuk memastikan Indonesia tetap tercatat sebagai negara yang akan memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2027.

"DP ini dibutuhkan untuk kepastian Indonesia mengirim jemaah haji. Kalau tidak dikirim, itu pertanda bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah. Maka dibutuhkanlah DP," kata Marwan.

Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut secara rinci belum dibahas karena akan menjadi materi pembahasan lebih lanjut di Panitia Kerja (Panja).

"DP yang kita berikan ini untuk apa dipergunakan, nanti kita bahas di Panja," sambungnya.

Menurut Marwan, Komisi VIII sebenarnya meminta pemerintah menunjukkan surat resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai dasar permintaan transfer.

"Kami minta, mana surat Menteri Haji Arab Saudi yang meminta transfer, supaya kami setujui," ujarnya.

Namun, karena jadwal pembayaran ditetapkan pada 15–19 Juli 2026, DPR memutuskan tetap memberikan persetujuan dengan catatan dokumen administrasi harus segera dilengkapi.

"Kalau menunggu dokumen, sementara timeline-nya tanggal 15 sampai 19, tidak mungkin lagi kita menunggu," kata Marwan.

"Kita menyetujui, tetapi dengan syarat permintaan tentang kebutuhan dan penggunaannya nanti dilampirkan dokumen-dokumennya," sambungnya.

DPR Soroti Dasar Hukum Pembayaran

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan belum adanya dokumen tertulis yang menjadi dasar pembayaran DP yang nilainya sekitar Rp4 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi ketika proses pemeriksaan dilakukan.

"Terus terang, DPR berani melepas pembayaran uang DP yang tidak ada dasar hukumnya. Hitam di atas putih tidak ada, Kalau kita harus membayar Rp 4 triliun, mana buktinya? Ini kan DP, tanda jadi," katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh dokumen, termasuk surat resmi, berita acara, serta hasil pertemuan pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah haji, segera dipenuhi sebagai dasar administrasi pembayaran.

"Kalau BPKH diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mana buktinya? Kalau tidak ada, uang ini ditransfer ke mana, kita juga tidak mengerti," ucapnya.

Abdul menilai kelengkapan administrasi tetap harus dipenuhi meskipun dokumen tersebut diterima setelah proses transfer dilakukan.

"Besok tanggal 15 ditransfer ke e-wallet, itu harus diminta meskipun terlambat dokumennya, suratnya, berita acaranya, serta hasil rapat Kementerian Haji dengan negara-negara yang mengantarkan jemaah haji ke Arab Saudi. Ini harus ada, Pak," tegasnya.

Gus Irfan: Pembayaran Awal Perkuat Posisi Indonesia

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Jusuf atau Gus Irfan menyatakan pembayaran lebih awal justru dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pembahasan layanan haji dengan pemerintah Arab Saudi.

"Dengan kita membayar, kita bisa dengan gagah melawan. Kalau belum bayar, nanti dikatakan, 'Kamu belum bayar, kenapa ribut?' Itu salah satu pertimbangan kami untuk membayar lebih dahulu," jelasnya.

Komisi VIII DPR RI pada akhirnya menyetujui transfer DP dengan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah segera melengkapi seluruh dokumen mengenai permintaan transfer, kebutuhan, dan penggunaan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id