Usai DPR Setujui DP Haji Rp4 Triliun, Kemenhaj Langsung Amankan Lokasi Tenda Jemaah untuk Musim Haji 2027
HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI langsung bergerak mengamankan lokasi tenda jemaah Indonesia di Arafah dan Mina setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai sekitar Rp4 triliun. Langkah cepat tersebut dilakukan menyusul dibukanya akses pembayaran oleh pemerintah Arab Saudi melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.
Kemenhaj menilai pembayaran uang muka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan kepastian lokasi tenda yang akan digunakan jemaah Indonesia pada musim haji 2027.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah harus segera melakukan pembayaran agar Indonesia tidak kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang digunakan pada musim haji sebelumnya.
“Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Menurut Maria, pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar sejak 15 Juli 2026 dengan tenggat waktu yang tidak dapat ditunda.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda,” kata dia.
Ia menjelaskan total uang muka yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudiatau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Standar Layanan Haji 2027 Disebut Meningkat
Selain untuk mengamankan lokasi tenda, pembayaran uang muka juga dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap standar layanan baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2027.
Maria mengatakan pemerintah Arab Saudi menghapus skema layanan Paket D dan menggantinya menjadi Paket C sehingga fasilitas yang akan diterima jemaah diperkirakan lebih baik.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.
Ia berharap dana yang telah disetujui DPR RI dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 berjalan sesuai jadwal.
Maria juga menegaskan uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah total kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
DPR Restui Transfer Uang Muka Rp4 Triliun
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan persetujuan diberikan untuk memenuhi kebutuhan transfer uang muka kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

