Lugas dan Komprehensif! Simak Tanggapan Ketua Umum HIMPUH Atas Wacana War Tiket Haji

HIMPUHNEWS - Ada beberapa hal yang melatarbelakangi wacana "War Tiket Haji" ini bergulir, sebagaimana telah beredar di berbagai media:
- Pernyataan Menteri Haji: Ingin memangkas antran haji atau bahkan meniadakannya seperti sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Secara teknis diumumkan paket dan besaran biaya haji lalu menerapkan skema first come, first served. Menariknya, ada kemungkinan pemerintah kembali menjalankan fungsi ganda, regulator sekaligus operator.
- Sementara itu, Wakil Menteri Haji menjelaskan bahwa mekanisme ini akan berjalan berdampingan dengan sistem yang sudah ada saat ini. “War tiket” hanya berlaku jika ada tambahan kuota. Jalur antrean normal tetap disubsidi oleh nilai manfaat, sedangkan jalur “war tiket” menggunakan harga normal tanpa subsidi.
Tanggapam Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji, Muhammad Firman Taufik:
Jika tujuan utamanya adalah memangkas antrean, maka berapa pun tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk mereka yang sudah berada dalam antrean, bukan diberikan kepada siapa pun yang mampu membayar.
Langkah paling penting yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah memperjuangkan penambahan kuota permanen melalui diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. Saat ini, kuota haji Indonesia masih mengacu pada kesepakatan OKI tahun 1987, yaitu 1.000 jemaah per 1 juta penduduk muslim (1:1000).
Jika jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 249 juta jiwa dan dapat dibuktikan dengan data valid, maka Indonesia seharusnya bisa memperjuangkan tambahan kuota permanen sekitar 28 ribu jemaah—dari 221 ribu menjadi 249 ribu. Ini jauh lebih adil dan masuk akal, dibandingkan harus 'mengemis' tambahan kuota setiap tahun.
Selanjutnya, bisa diupayakan tambahan kuota lain, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terpakai.
Pemerintah juga perlu mencermati arah kebijakan Arab Saudi melalui Vision 2030. Ke depan, model penyelenggaraan haji cenderung bergeser dari government to government (G to G) menjadi business to business (B to B), bahkan berpotensi ke business to consumer (B to C). Artinya, ketika kuota ditambah, belum tentu diberikan begitu saja—Indonesia bisa terdorong masuk ke skema “membeli paket haji”, bukan sekadar menerima kuota.
Perlu diingat juga, antrean haji sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum BPKH berdiri. Pada tahun 1990-an saja, antrean haji reguler sudah mencapai sekitar lima tahun.
Menurut saya, konsep “war tiket” tidak efektif untuk mengurangi antrean, karena hanya bisa berjalan jika ada tambahan kuota.
Namun, konsep ini bisa menjadi menarik jika tujuannya untuk mengurangi beban subsidi. Semakin besar kuota haji reguler, maka semakin besar pula dana subsidi yang harus disiapkan. Salah satu cara paling rasional adalah menormalisasi biaya haji reguler, sehingga jemaah membayar sesuai biaya riil tanpa subsidi. Skema seperti ini sebenarnya sudah diterapkan pada haji khusus.
Secara bertahap, pemerintah juga bisa mengurangi subsidi dengan memperbesar porsi haji khusus. Dengan demikian, peran Kementerian Haji tidak lagi menjadi regulator sekaligus operator, sehingga fungsi pengawasan bisa berjalan lebih optimal.
Kembali ke persoalan antrean, ada beberapa faktor yang memperpanjang antrean haji, baik reguler maupun khusus.
Salah satunya adalah keterlibatan bank dalam menyediakan dana talangan porsi haji. Jika pemerintah lebih tegas dalam hal ini, kemungkinan besar akan terjadi penurunan jumlah pendaftar secara signifikan. Hanya mereka yang benar-benar istithaah secara finansial yang akan mendaftar. Saat ini, dana talangan justru berkontribusi pada penumpukan calon jemaah yang pada akhirnya gagal melunasi biaya.
Faktor lain adalah apa yang saya sebut sebagai “variabel pengganggu”, seperti fasilitas prioritas berangkat untuk keluarga terpisah, pendamping lansia, dan pendamping disabilitas.
Saya bukan tidak mendukung lansia atau penyandang disabilitas, tetapi jika kita berbicara tentang sistem, maka seharusnya tidak ada celah yang merusak prinsip antrean.
Jika Siskohat diibaratkan seperti mesin ATM, maka kondisi saat ini seperti orang yang sudah antre lama, lalu ada yang datang belakangan dipersilakan maju lebih dulu, bahkan membawa pendamping ikut masuk antrean. Ini tentu merusak sistem.
Seharusnya, Siskohat benar-benar menerapkan prinsip first in, first served tanpa pengecualian.
Pemerintah juga perlu melihat data secara lebih cermat: berapa persen calon jemaah haji reguler yang gagal melunasi saat tiba waktunya berangkat?
Selain itu, perlu dilakukan survei: jika jemaah harus membayar penuh tanpa subsidi, atau dengan subsidi yang lebih kecil, apakah mereka tetap akan mendaftar?
Konsep “war tiket” ini memang menarik, tetapi perlu dikaji secara mendalam dan dijelaskan secara transparan bagaimana mekanismenya. Potensi kecurangan dalam sistem apa pun sebenarnya bisa diminimalkan, selama aturan ditegakkan dengan baik.
Kuncinya ada pada law enforcement.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
