Menutup Celah Hukum Blacklist Melalui Sentralisasi Data Biometrik

HIMPUHNEWS - Informasi per 1 Mei 2026, otoritas Arab Saudi memulangkan jemaah haji asal Lombok (Kloter 5) karena masalah imigrasi, yaitu catatan overstay saat umrah tahun 2017.
Menghadapi celah hukum dan teknis ini, Pemerintah Indonesia tidak bisa hanya bersandar pada imbauan ‘kejujuran’ jamaah. Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mencegah kerugian finansial negara dan jamaah di masa depan.
Muncul pertanyaan, apakah otoritas Indonesia seharusnya sudah mencegah keberangkatan sejak di tanah air?
Otoritas di Indonesia tidak mengetahui riwayat sanksi tersebut karena sistem imigrasi Indonesia tidak terintegrasi dengan sistem imigrasi Arab Saudi. Oleh sebab tidak ditemukan masalah pada dokumen keberangkatan di Indonesia, secara administratif nasional, jamaah tersebut dianggap memenuhi syarat untuk berangkat. Penolakan sepenuhnya merupakan hak prerogatif imigrasi Arab Saudi.
Indonesia tidak memiliki akses ke database sanksi internal Arab Saudi, sehingga pencegahan di tanah air sulit dilakukan kecuali adanya ‘laporan jujur’ dari jamaah.
Protokol Makkah Route & Siskohat
Pemerintah perlu memperluas dan memperkuat layanan Makkah Route (Inisiatif Jalur Makkah), dengan dua hal penting. Pertama, mekanisme layanan ini memindahkan proses imigrasi Arab Saudi (termasuk cek biometrik dan sidik jari) ke bandara keberangkatan di Indonesia. Kedua, dengan pemeriksaan biometrik Saudi yang dilakukan di tanah air, jamaah yang terkena blacklist akan terdeteksi sebelum naik pesawat.
Hal ini mencegah keberangkatan yang sia-sia dan menghindari kerugian biaya tiket pesawat.
Secara yuridis, perluasan layanan Makkah Route merupakan langkah strategis untuk mewujudkan asas kepastian hukum dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan memindahkan otoritas pemeriksaan dokumen imigrasi dan biometrik Arab Saudi ke bandara keberangkatan (pre-clearance), Pemerintah secara preventif melindungi hak-hak jamaah melalui deteksi dini status pencekalan (blacklist).
Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, mekanisme ini meminimalisasi risiko kerugian materiil jamaah akibat deportasi di titik kedatangan, sehingga menciptakan jaminan keamanan bertransaksi bagi warga negara. Selain itu, penguatan inisiatif ini memerlukan sinkronisasi regulasi melalui Perjanjian Internasional yang lebih komprehensif antara Indonesia dan Arab Saudi untuk memastikan yurisdiksi pemeriksaan biometrik tersebut memiliki landasan hukum yang kuat tanpa melanggar kedaulatan data pribadi jamaah.
Kementerian Haji Indonesia perlu mengintegrasikan data keberangkatan historis dalam Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Dua hal penting yang wajib dilakukan, yaitu: (1) sistem harus mampu menandai secara otomatis jamaah yang pernah berangkat umrah/haji namun tidak memiliki data ’kepulangan’ yang valid dalam sistem internal Indonesia; (2) skrining awal, jika seorang calon haji tercatat pernah berangkat umrah (misalnya tahun 2017) tetapi data kepulangannya kosong, Kemenhaj dapat mewajibkan verifikasi tambahan atau surat pernyataan khusus sebelum proses pelunasan dilakukan.
Integrasi data keberangkatan historis dalam Siskohat merupakan manifestasi dari prinsip due diligence (uji tuntas) otoritas publik dalam memitigasi risiko pelanggaran hukum keimigrasian internasional yang berpotensi mencederai kuota haji resmi.
Secara normatif, pengembangan sistem penandaan otomatis (automatic flagging) bagi jamaah tanpa record kepulangan yang valid merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan administratif sebagaimana diatur guna mencegah praktik ’jamaah non-prosedural’ atau overstay yang dapat memicu sanksi diplomatik.
Pemberlakuan verifikasi tambahan atau surat pernyataan khusus sebagai syarat pelunasan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas kecermatan dalam hukum administrasi negara untuk memastikan bahwa setiap calon haji memiliki rekam jejak kepatuhan hukum yang bersih.
Integrasi data ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menjamin bahwa hanya warga negara yang memenuhi syarat integritas dokumen yang dapat berangkat, sekaligus meminimalisasi potensi deportasi massal yang merugikan nama baik negara di mata Kerajaan Arab Saudi.
Data Keimigrasian G-to-G & Verifikasi Tahap Pendaftaran
Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia dapat mendorong kerja sama pertukaran data terbatas terkait status blacklist. Dua Langkah yang penting, Pertama, meminta akses atau sinkronisasi daftar nama (bukan database biometrik penuh demi kedaulatan) warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar hitam Arab Saudi agar bisa diinput ke dalam sistem Electronic Pre-Clearance di Indonesia.
Kedua, penguatan diplomasi hukum melalui Kementerian Luar Negeri untuk mendorong pertukaran data terbatas status blacklist merupakan langkah krusial dalam menerapkan asas perlindungan warga negara di luar negeri secara preventif.
Secara yuridis, kerja sama ini dapat dikonstruksikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian bilateral khusus yang berfokus pada sinkronisasi daftar nama (nominal list) tanpa mengintervensi kedaulatan data biometrik penuh milik Arab Saudi.
Integrasi data ini ke dalam sistem Electronic Pre-Clearance di Indonesia memberikan landasan hukum bagi otoritas domestik untuk melakukan pembatasan administratif sebelum keberangkatan, sejalan dengan asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum internasional.
Tersedianya akses data ini, menujukkan bahwa negara hadir untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di wilayah yurisdiksi asing dan memastikan bahwa proses imigrasi tidak hanya bersifat administratif-formal, tetapi juga fungsional dalam memberikan kepastian hukum bagi jamaah sebelum mereka meninggalkan kedaulatan wilayah Indonesia.
Pemerintah dapat mengubah regulasi pendaftaran haji dengan menambahkan instrumen hukum, yaitu: (1) surat pernyataan mutlak, dimana jamaah wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai mengenai riwayat pelanggaran imigrasi. Jika berbohong, jamaah setuju untuk menanggung seluruh kerugian material dan kehilangan hak antrean tanpa kompensasi; (2) keterlibatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam rangka memperketat sinkronisasi antara data paspor lama dan baru.
Seringkali jamaah menggunakan paspor baru untuk "menghapus" jejak pelanggaran, sehingga imigrasi Indonesia perlu melakukan tracking riwayat paspor yang lebih mendalam saat proses penerbitan paspor haji.
Formalisasi pengetatan verifikasi melalui instrumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan sinkronisasi data imigrasi merupakan perwujudan dari asas contrarius actus dalam hukum administrasi, dimana otoritas berwenang memperketat syarat administratif demi menjaga ketertiban publik.
SPTJM tersebut berfungsi sebagai alat bukti otentik yang mengalihkan beban risiko hukum sepenuhnya kepada jamaah, sehingga klausul pelepasan hak antrean dan ganti rugi materiil memiliki landasan kontraktual yang kuat apabila terjadi wanprestasi atau pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 293 KUHP.
Selaras dengan itu, kolaborasi strategis dengan Kementerian Imigrasi untuk melakukan tracking riwayat paspor secara mendalam menjadi krusial untuk menutup celah hukum bagi oknum yang mencoba menghapus rekam jejak pelanggaran melalui penggantian dokumen perjalanan. Langkah ini tidak hanya memperkuat integritas data pada sistem informasi haji, tetapi juga menjamin kepastian hukum bahwa proses rekrutmen dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga melindungi marwah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari potensi malpraktik imigrasi di masa depan.
Secara hukum, pemerintah harus bergeser dari pola ‘reaktif-administratif (mengurus setelah kejadian)’ menjadi ‘preventif-teknologis’. Mengandalkan kejujuran jamaah dalam urusan ibadah seringkali terbentur oleh keinginan kuat untuk berangkat. Oleh karena itu, sentralisasi data biometrik di bandara keberangkatan (Makkah Route) adalah solusi paling konkret untuk menutup celah blacklist ini (*)
Ditulis oleh:
Dodi Sudrajat, Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat. Coordinator of Umrah and Hajj Commerce DPP ASITA. Pendiri Forum Hukum dan Kebijakan Ibadah Haji dan Umrah Indonesia (FH-KIHU) serta Pendiri Kantor Hukum Dago Internasional (KHDI) yang mendedikasikan diri sebagai Law Firm Hajj & Umrah berjejaring internasional.
Wagiman, Pengacara Praktik Haji & Umrah serta Peneliti pada The National Association of Sharia, Hajj, and Umrah Advocates of Indonesia (Perhimpunan Advokat Syariah, Haji dan Umrah Nasional/ PASHUN).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
