Menag: Jika Haji Digelar Tahun Ini, Calhaj 2020 Prioritas Berangkat
Pemerintah belum mendapatkan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 H / 2022 M.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan jika ibadah haji digelar maka jamaah yang berhak berangkat adalah calon haji (calhaj) yang tertunda berangkat pada 2020 lalu.
"Jmaah haji yang akan diberangkatan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2022M," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Menag mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi. Sebab digelar atau tidaknya ibadah haji 2022 merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi.
"Kami terus berkoordinasi dan hasil koordinasi ini sampai saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaran ibadah haji pada tahun 1443H/2022H belum dapat diperoleh sebagaimana yang telah disampaikan pada raker sebelumnya," ujarnya.
Yaqut mengatakan rencana kloter pertama ibadah haji dijadwalkan akan diberangkatkan pada 4 Dzulqadah atau bertepatan dengan 5 Juni 2022. Artinya persiapan penyelenggaran ibadah haji hanya berkisar empat bulan.
"Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera kita lakukan," ucapnya.
Pemerintah juga menyiapkan tiga opsi penyelenggaraan ibadah haji. Opsi pertama yaitu opsi penuh atau memberangkatkan seluruhnya sesuai kuota. Opsi kedua kuota terbatas, dan opsi ketiga tidak memberangkatkan jamaah haji sama sekali.
"Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh. Tentu kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir sehingga penyelenggaran ibadah haji dapat berjalan secara normal, seperti penyelenggaran ibadah haji pada tahun-tahun sebelum pandemi," ungkapnya.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku