Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, 6 dari 7 Pelimpahan Bermasalah

HIMPUHNEWS — Enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang diperiksa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jawa Timur terindikasi bermasalah. Hasil pendalaman sementara menemukan adanya ketidaksesuaian data atau dokumen, termasuk indikasi transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
Temuan itu merupakan perkembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026 terhadap dugaan penyimpangan mekanisme pelimpahan nomor porsi pada operasional haji 1447 H/2026 M.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti karena pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah.
“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jum'at (18/9/2026).
19 Pihak Sudah Dimintai Keterangan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 14–18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari sejumlah unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencocokan data dan dokumen untuk memastikan kesesuaian dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan para pihak.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ridwan Gaos mengatakan, terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos.
Hasil pemeriksaan sementara juga menemukan dugaan penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta sejumlah instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen.
Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
