Lewati ke konten utama

Pengacara Sebut Keuntungan Sah PIHK Tak Semestinya Dihitung sebagai Kerugian Negara

Kategori: Berita,PIHK · Ditulis pada: 04 November 2026, 19:00:00

kuasa-hukum-terdakwa-ishfah-abidal-aziz-alias-gus-alex-wa-od-4k2m.jpg

HIMPUHNEWS – Keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari penjualan paket perjalanan haji tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Selama harga dan komponen layanan telah disepakati jemaah serta penyelenggara memenuhi kewajibannya, keuntungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas usaha yang sah.

Pandangan itu disampaikan Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11). Ia menilai, penilaian terhadap keuntungan PIHK perlu mempertimbangkan karakter bisnis penyelenggaraan haji khusus yang didasarkan pada kesepakatan harga dan layanan antara travel dengan jemaah.

“Keuntungan yang sah, mereka boleh memperoleh keuntungan itu. Tetapi kemudian dibolak-balik sedemikian rupa, sehingga itu bagian daripada kerugian negara, yang menurut saya sangat-sangat tidak beralasan secara hukum,” ujar Wa Ode.

Menurut dia, setiap penyelenggara menawarkan paket dengan harga dan fasilitas yang dapat berbeda. Jemaah memiliki keleluasaan untuk memilih serta menyetujui paket yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Karena itu, komponen biaya yang telah diketahui dan disepakati sejak awal tidak semestinya langsung dipandang sebagai kerugian.

“Ketika misalnya travel menawarkan, ‘Di kami Rp500 juta,’ sepanjang Anda setuju, tidak ada masalah. Misalnya di dalamnya termasuk biaya-biaya apa pun, jemaah itu sudah setuju. Kecuali kalau jemaah tidak diberangkatkan,” katanya.

Keuntungan Usaha dan Pemenuhan Layanan Jadi Pembeda

Wa Ode menjelaskan, persoalan baru muncul apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah dijanjikan kepada jemaah. Ia mencontohkan, calon jemaah yang membeli paket dengan fasilitas penerbangan kelas satu atau bisnis, tetapi justru mendapatkan layanan kelas ekonomi.

“Misalnya saya daftar harus pakai first class, atau business class. Tiba-tiba dikasihnya layanan ekonomi. Pada first class, ya itu tentu saja ini menipu. Travelnya menipu saya,” tuturnya.

Menurut Wa Ode, contoh tersebut menunjukkan pentingnya membedakan keuntungan usaha yang diperoleh melalui kesepakatan dengan persoalan ketika penyelenggara tidak memberikan layanan sesuai perjanjian. Dalam konteks itu, pemenuhan hak jemaah menjadi aspek penting untuk menilai pelaksanaan layanan PIHK.

Ia juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh penyelenggara dari layanan yang disepakati merupakan hal yang wajar dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, menurut pandangannya, keuntungan tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan kerugian keuangan negara.

Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Pandangan Wa Ode tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 miliar dalam perkara dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji periode 2023–2024. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Gus Alex mempertanyakan dasar penghitungan tersebut kepada ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Wa Ode menyoroti sumber dana penyelenggaraan haji yang menurutnya berasal dari setoran jemaah, baik jemaah haji reguler maupun khusus, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia juga mempertanyakan dasar pengategorian kekayaan pihak lain yang berada dalam penguasaan pemerintah sebagai bagian dari keuangan negara. Menurutnya, status kepemilikan dan pencatatan aset harus dijelaskan secara terperinci.

“Setiap kekayaan pihak lain itu artinya uangnya bukan milik negara, miliknya pihak lain. Kalau itu berupa aset, maka aset adalah milik pihak lain yang kemudian saat ini masih dalam penguasaan. Itu pasti dicatat: miliknya siapa, jumlahnya berapa, masa waktu penguasaannya sejak kapan sampai kapan,” jelasnya.

Wa Ode menambahkan, penguasaan negara atas kekayaan milik pihak lain juga harus memiliki kejelasan batas waktu.

“Tidak ada yang namanya penguasaan aset pihak lain oleh negara itu selama-lamanya. Pasti ada tenggang waktunya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Gus Alex bersama sejumlah pihak didakwa terkait dugaan penyimpangan pembagian dan pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penghitungan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum di persidangan.

Melalui argumentasi tersebut, Wa Ode menekankan perlunya membedakan keuntungan usaha PIHK yang diperoleh secara sah berdasarkan kesepakatan layanan dengan kerugian keuangan negara. Baginya, penilaian terhadap aktivitas penyelenggara haji khusus harus mempertimbangkan dasar transaksi, kepemilikan dana, serta pemenuhan layanan kepada jemaah.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.