Lewati ke konten utama

Ditipu Travel Haji dan Umrah? Komnas Haji Usul Aset Pelaku Disita Buat Ganti Rugi

Kategori: Berita · Ditulis pada: 04 November 2026, 13:00:00

1737681725.jpg

HIMPUHNEWS - Uang yang dikumpulkan calon jemaah selama bertahun-tahun bisa lenyap akibat penipuan perjalanan haji dan umrah. Ironisnya, meski pelaku telah diproses secara hukum, pengembalian dana kepada korban tidak selalu berjalan mudah. Kondisi ini mendorong Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta DPR memasukkan skema ganti rugi korban dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai aset hasil kejahatan yang berhasil dilacak seharusnya diprioritaskan untuk memulihkan kerugian calon jemaah. Menurut dia, pemulihan hak korban perlu menjadi perhatian dalam proses perampasan aset, bukan hanya berfokus pada penghukuman pelaku.

“Bayangkan, ribuan orang rela menabung selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual harta benda untuk beribadah ke Tanah Suci. Mereka sudah menggelar walimatus safar bersama keluarga dan tetangga, serta mengeluarkan biaya jutaan rupiah, tetapi kemudian gagal berangkat karena ditipu. Bahkan, ada yang sampai ditelantarkan di negara lain tanpa diberikan ganti rugi,” kata Mustolih, dikutip dari NU Online, Rabu (4/11/2026).

Pemidanaan Pelaku Tak Menjamin Uang Korban Kembali

Mustolih menilai proses pemidanaan tidak otomatis membuat korban memperoleh kembali uang yang telah disetorkan. Persoalan semakin rumit ketika pelaku mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain atau menyamarkannya melalui praktik pencucian uang.

Dalam kondisi tersebut, aset yang berhasil ditemukan selama proses hukum belum tentu cukup untuk menutup seluruh kerugian korban. Akibatnya, calon jemaah yang telah kehilangan tabungan tetap harus menghadapi ketidakpastian pengembalian dana, meskipun pelaku sudah dijatuhi hukuman.

Karena itu, Komnas Haji mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan ruang lebih besar bagi pemulihan kerugian korban. Aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak dalam kaitannya dengan tindak pidana diharapkan tidak hanya menjadi objek perampasan, tetapi juga sumber penggantian kerugian.

“Setiap aset yang diperoleh, dimiliki, dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban,” ujar Mustolih.

Salah satu poin yang diusulkan Komnas Haji adalah mekanisme pengajuan ganti rugi ketika aset yang berkaitan dengan tindak pidana telah teridentifikasi. Dengan skema tersebut, korban diharapkan tidak harus menunggu perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk mulai memperjuangkan pengembalian kerugian.

Dalam mekanisme yang diusulkan, aset yang berhasil dipulihkan dapat dijual. Hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada para korban secara proporsional berdasarkan nilai kerugian masing-masing yang telah diverifikasi.

Usulan ini dimaksudkan agar proses pemulihan hak korban berjalan lebih terarah. Komnas Haji juga meminta DPR memberikan dasar hukum yang jelas sehingga hakim memiliki landasan untuk memprioritaskan ganti rugi kepada korban dalam perkara perampasan aset.

Penipuan Haji Nonprosedural Masih Berulang

Dorongan tersebut tidak terlepas dari berulangnya kasus penipuan yang menyasar calon jemaah. Mustolih menyoroti tawaran keberangkatan haji tanpa antrean dan di luar prosedur resmi yang kerap muncul menjelang musim haji.

Calon jemaah yang tergiur tawaran tersebut berisiko kehilangan uang setelah menyetorkan biaya perjalanan. Sebagian bahkan gagal berangkat atau telantar di negara lain tanpa kepastian pengembalian dana.

Komnas Haji mencontohkan kasus penipuan haji nonprosedural pada 2026 yang melibatkan 550 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp21,7 miliar. Berdasarkan data yang dikutip Komnas Haji hingga 29 Mei 2026, Polri telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Mustolih juga menyinggung kasus penipuan perjalanan umrah, seperti First Travel dan Abu Tours. Hingga bertahun-tahun setelah proses hukum terhadap pelaku, masih banyak korban yang menantikan pengembalian uang mereka.

Bagi Komnas Haji, pengalaman tersebut menjadi alasan penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan dan perampasan hasil kejahatan, tetapi juga memastikan korban memperoleh hak pemulihan. Dengan begitu, aset yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka yang mengalami kerugian.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.