
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pemeriksaan istitaah jemaah haji melalui penyesuaian regulasi dan pengawasan yang lebih komprehensif.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji, Tri Atmaja dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Banten, Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan bahwa Kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan menentukan kelayakan keberangkatan, tetapi juga memastikan jemaah memiliki kondisi kesehatan yang memadai.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Salah satunya melalui penyesuaian regulasi persyaratan kesehatan dalam KMHU Nomor 82 Tahun 2026.
"Secara umum, proses pemeriksaannya tidak jauh berbeda. Namun, ketika ditemukan indikasi penyakit tertentu, jemaah akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan begitu, kondisi kesehatannya bisa diketahui lebih dini dan masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum keberangkatan," ujar Atmajaya.
Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap jemaah dengan penyakit jantung. Pemeriksaan tidak hanya melihat fungsi jantung, tetapi juga irama jantung serta kondisi pembuluh darah yang memasok darah ke organ tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang lebih menyeluruh penting karena ibadah haji merupakan aktivitas fisik yang berat. Kondisi tersebut semakin menantang ketika jutaan jemaah berkumpul dan melaksanakan rangkaian ibadah pada puncak haji.
"Jangan sampai kita hanya melihat seseorang bisa berangkat, tetapi belum cukup siap secara fisik untuk menjalankan ibadahnya. Pemeriksaan harus menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jemaah," ujar dia.
Tri Atmaja juga mendorong agar Satgas Istitaah Kesehatan melibatkan tenaga medis yang memiliki pengalaman bertugas dalam penyelenggaraan haji. Pengalaman tersebut dinilai penting karena tenaga medis yang pernah bertugas lebih memahami kondisi fisik jemaah serta karakteristik sosial dan kultural masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut ia menilai paradigma istitaah kesehatan perlu berkembang. Selama ini, pemeriksaan kerap dipahami sebatas penetapan apakah jemaah dapat berangkat atau tidak. Ke depan, pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan pembinaan kesehatan secara berkelanjutan.
Pembinaan dapat dimulai melalui peningkatan kebugaran, pengendalian gula darah, serta pengelolaan penyakit penyerta yang dimiliki jemaah. Setelah pelunasan, negara juga perlu hadir memastikan jemaah memperoleh pendampingan kesehatan sesuai kondisi masing-masing.
"Dinas kesehatan memiliki data jemaah dengan penyakit penyerta. Data ini bisa menjadi dasar untuk melakukan pembinaan lebih terarah. Jika penyakit diketahui lebih dini, kita punya kesempatan untuk mengendalikan kondisinya sehingga jemaah dapat dipersiapkan dengan lebih baik," kata dia.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang ketat bukan dimaksudkan untuk menghambat keberangkatan jemaah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan agar jemaah tidak menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Karena itu keterlibatan Puskeshaji, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta jajaran Kemenhaj menjadi penting dalam memastikan proses pemeriksaan dan pembinaan berjalan berkesinambungan. (MHS)
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.