himpuh.or.id

Pemilik Travel Menghilang, Nasib Refund Ribuan Jemaah PT AAT Menggantung

Kategori : Berita, Ditulis pada : 21 September 2026, 10:00:43

 

WhatsApp Image 2026-09-21 at 11.02.08.jpeg

HIMPUHNEWS — Nasib pengembalian dana ribuan calon jemaah umrah PT Annisa Ahmada Travellindo (AAT) masih belum jelas setelah perusahaan tersebut diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Hingga 20 September 2026, lebih dari 2.000 calon jemaah disebut telah mengajukan refund dengan nilai kewajiban sedikitnya mencapai Rp50 miliar.

Pengajuan refund tersebut ditampung melalui kantor Firma Hukum Rif’an Hanum dan Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, yang ditunjuk sebagai posko pengaduan sekaligus kuasa hukum PT AAT.

Meski jumlah pengajuan terus bertambah, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan. Pasalnya, Erny Khoirun Nisa selaku pemilik dan Direktur Utama PT AAT serta Zulfa Rizki Maulana selaku komisaris dan anak Nisa disebut tidak lagi bisa dihubungi sejak Rabu (16/9/2026) malam.

Refund 60–90 Hari Belum Bisa Dijamin

Sebelumnya, sejumlah calon jemaah disebut sempat memperoleh janji pencairan refund dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Namun, kuasa hukum PT AAT Rif’an Hanum mengatakan janji tersebut belum dapat dipastikan realisasinya karena pihak perusahaan tidak bisa dihubungi.

’’Memang sempat ada beberapa jemaah yang sudah berhasil refund dan beberapa yang masih dijanjikan realisasi antara 60 sampai 90 hari. Akan tetapi, tidak ada yang bisa menggaransi janji tersebut,’’ terang Rif’an Hanum selaku kuasa hukum PT AAT.

Dengan jumlah pengajuan refund yang telah menembus lebih dari 2.000 calon jemaah, kewajiban pengembalian dana diperkirakan sedikitnya mencapai Rp50 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi setiap calon jemaah telah menyetorkan dana sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta sesuai paket yang ditawarkan.

Rif’an mengaku tidak dapat menjamin pengembalian dana tersebut karena kliennya tak lagi bisa dihubungi. Selama ini, kantor hukumnya hanya ditunjuk sebagai posko pengaduan dan tempat pengajuan refund setelah kantor PT AAT di Jombang dan Mojokerto ditutup.

Kuasa Hukum Minta Kemenhaj Turun Tangan

Rif’an meminta Kemenhaj Kota Mojokerto ikut mengambil peran lebih besar dalam penyelesaian masalah tersebut.

Menurut dia, sejak persoalan PT AAT mencuat, Kemenhaj di daerah lebih banyak berperan sebagai mediator.

’’Harusnya Kemenhaj juga hadir, bukan semuanya ditimpakan kepada kami ketika terjadi persoalan seperti ini. Di sini kami hanya membantu calon jemaah yang ingin mengajukan refund,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenhaj Kota Mojokerto M. Hilmi Faqih mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kegagalan keberangkatan jemaah PT AAT.

Ia menjelaskan Kemenhaj kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan travel maupun menentukan penyelesaian terhadap calon jemaah.

’’Sebenarnya aturan tentang pelayanan ibadah umrah dan haji khusus sudah tertera dalam Permenag Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Namun, untuk penyelesaian masalah di daerah, tidak ada petunjuk resmi,’’ tandas Hilmi.

Akses SISKOPATUH Sudah Diblokir

Sebelumnya, akses PT AAT dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) diblokir Kemenhaj pada Kamis (17/9/2026).

Pemblokiran dilakukan setelah travel tersebut diduga menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.

PT AAT juga disebut gagal memberangkatkan 282 calon jemaah umrah pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Berdasarkan keterangan Kemenhaj dalam bahan yang diterima, hampir 4.000 calon jemaah dari berbagai wilayah Indonesia terdaftar melalui PT AAT.

Seiring mencuatnya persoalan tersebut, calon jemaah mulai mengajukan refund sekaligus mengambil kembali paspor dan sertifikat vaksinasi mereka.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id