Usai SISKOPATUH Diblokir, PT Annisa Hadapi Gelombang Refund Puluhan Miliar

HIMPUHNEWS - Gelombang pengajuan pengembalian dana melanda PT Annisa Ahmada setelah akses perusahaan travel umrah tersebut ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) diblokir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Hingga 23 September 2026, sebanyak 921 calon jemaah umrah (CJU) tercatat mengajukan refund dengan total nilai Rp21.756.850.000 melalui kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum & Nawacita.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif'an Hanum, mengkritik langkah Kemenhaj yang menurutnya menjatuhkan pemblokiran tanpa dibarengi solusi penyelamatan dana maupun penanganan terhadap calon jemaah yang belum memasuki jadwal keberangkatan.
"Kritik saya kepada Kementerian Haji dan Umrah, ketika ada pemblokiran tapi tanpa disertai dengan solusi-solusi, tanpa disertai dengan langkah-langkah penyelamatan uang dari jemaah. Kami juga ikut prihatin atas peristiwa seperti ini, tanpa mengetahui bagaimana sih kerjanya PT Annisa, bagaimana sih kemarin-kemarin enggak pernah diaudit, enggak pernah diperiksa, tidak pernah dievaluasi, tahu-tahu sudah diblokir," terangnya.
Pemblokiran Dinilai Picu Gelombang Refund
Kemenhaj sebelumnya mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH setelah perusahaan tersebut menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. PT Annisa Ahmada juga gagal memberangkatkan 282 calon jemaah pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Akibat sanksi tersebut, perusahaan tidak dapat menerima pendaftaran calon jemaah baru maupun memberangkatkan jemaah yang telah terdaftar.
Hanum mengakui adanya kesalahan yang dilakukan perusahaan. Namun, ia menilai persoalan tersebut pada awalnya bersifat parsial karena tidak seluruh calon jemaah terdampak langsung. Sebagian calon jemaah, menurut dia, baru memiliki jadwal keberangkatan pada Oktober, November, dan Desember 2026.
"Namun, dengan kejadian diblokir tanggal 17, masyarakat yang seharusnya enggak ikut terdampak, tanggal 18, 19 September berbondong-bondong ke kantor kami untuk mengajukan refund, untuk mengambil paspor. Panik orang-orang itu karena ada berita-berita yang tidak ada yang meluruskan, tidak ada yang mau memberi kesempatan mendengarkan jemaah-jemaah itu," jelasnya di kantornya, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto, Kamis (24/9/2026).
Menurut Hanum, pemblokiran tersebut kemudian memunculkan dampak lebih luas karena perusahaan tidak lagi dapat memproses keberangkatan calon jemaah yang sudah terdaftar.
Data Refund Per Daerah Perlu Dikonfirmasi
Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, calon jemaah yang meminta refund berasal dari sejumlah provinsi. Jumlah terbanyak disebut berasal dari Jawa Timur sebanyak 671 orang dengan nilai Rp16.192.876.500, kemudian Jawa Tengah 147 orang senilai Rp3.234.452.000 dan Sumatera Selatan 35 orang senilai Rp821.650.000.
Selain itu terdapat calon jemaah asal Jawa Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan.
Hanum mengatakan dokumen pengajuan refund ratusan calon jemaah akan diserahkan kepada tiga pihak, yakni PT Annisa Ahmada, Kemenhaj, dan DPR RI.
Ia berharap persoalan serupa ke depan dapat ditangani melalui evaluasi lebih mendalam sebelum berujung pada sanksi pemblokiran.
"Harapan kami sebelum ada kejadian seperti ini dilakukan evaluasi-evaluasi yang mendalam, dilakukan penyelidikan, investigasi, audit internal, atau apa pun lah yang sifatnya mengarah pada kebaikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Mojokerto Hilmi Faqih belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengarahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukum PT Annisa Ahmada.
"Semua sudah diserahkan ke kuasa hukum Annisa Ahmada, Rif'an Hanum beralamat Sidoharjo, Gedeg," ujarnya melalui pesan WhatsApp.\
PT Annisa Janji Refund dan Berangkatkan Jemaah
Di sisi lain, Direktur Utama PT Annisa Ahmada Erny Khoirun Nisa melalui pengacaranya di Jakarta, Fariska, memberikan klarifikasi di media sosial pada Rabu (23/9).
Fariska mengatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada kepolisian berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan oleh agen tiket pesawat berinisial AJ.
"Terkait dengan adanya pemeriksaan tadi, ada 17 pertanyaan, tapi alhamdulillah pertanyaan itu sudah kita tuangkan di dalam berita acara klarifikasi," jelasnya.
Ia juga meminta calon jemaah bersabar. Menurut Fariska, PT Annisa Ahmada berkomitmen mengembalikan dana calon jemaah yang memilih mundur menggunakan anggaran yang telah diterima perusahaan.
Sementara itu, calon jemaah yang tetap melanjutkan keberangkatan disebut akan diberangkatkan melalui travel lain yang bekerja sama dengan PT Annisa Ahmada Travelindo.
"Kemudian para jemaah akan diberangkatkan melalui travel lain yang kerja sama dengan PT Annisa Ahmada Travelindo. Mudah-mudahan permasalahan-permasalahan hukum ini yang dihadapi oleh PT Annisa Ahmada Travelindo ini bisa terselesaikan dengan baik," tandasnya.
Kemenhaj sebelumnya menyebut hampir 4.000 calon jemaah dari berbagai daerah di Indonesia terdaftar di PT Annisa Ahmada. Setelah persoalan mencuat, sejumlah calon jemaah mendatangi pihak kuasa hukum untuk mengambil paspor, sertifikat vaksinasi, sekaligus mengajukan pengembalian dana.
Di luar persoalan refund, sembilan calon jemaah juga telah melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9). Total kerugian yang mereka laporkan sekitar Rp235 juta dan kasus tersebut tengah diselidiki kepolisian.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
