himpuh.or.id

Ketika Status JKN Menentukan Keberangkatan Haji

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 25 September 2026, 11:10:48

ChatGPT Image Sep 25, 2026 at 11_17_00 AM.png

Penulis: M. Firman Taufik P - Ketua Umum Himpuh

HIMPUHNEWS - Status aktif JKN kini menjadi salah satu titik krusial dalam proses Haji Khusus, meski kewajiban tersebut dipersoalkan dari sisi dasar hukum dan proporsionalitasnya. Persoalan sinkronisasi data, status kepesertaan nonaktif, hingga kegagalan sistem membaca BPJS aktif dinilai berpotensi menghambat pelunasan dan keberangkatan jemaah yang sebenarnya telah memenuhi syarat kesehatan serta administrasi haji.

Apa Itu BPJS?

BPJS merupakan badan hukum publik, bukan perusahaan asuransi komersial biasa.
Kerangka utamanya berasal dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sistem ini menggunakan prinsip antara lain kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dan dana amanat.

Istilah “BPJS” sebenarnya mencakup dua badan yang berbeda, dan ini penting karena program serta manfaatnya pun sangat berlainan satu sama lain. BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan pekerja melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Perpres 59/2024 menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan dengan mendaftar atau didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Regulasi utama saat ini adalah Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 59/2024.

Secara umum kepesertaan mencakup masyarakat yang iurannya dibayar pemerintah, pekerja penerima upah beserta keluarganya, pekerja mandiri/bukan penerima upah, bukan pekerja, serta kelompok lain yang ditentukan regulasi.

Artinya JKN bukan hanya program untuk pekerja formal. Orang yang bekerja sendiri, pengusaha, pedagang, profesional, maupun masyarakat yang tidak mempunyai hubungan kerja formal juga dapat masuk dalam sistem JKN sesuai kategori kepesertaannya.

Secara garis besar JKN memberikan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis serta sistem rujukan hingga pelayanan tingkat lanjutan.
Cakupannya dapat meliputi konsultasi, pemeriksaan dokter, tindakan medis, obat sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang, rawat inap, operasi/tindakan medis tertentu, pelayanan kehamilan dan persalinan sesuai indikasi/ketentuan, rehabilitasi medis tertentu, serta berbagai pelayanan kesehatan lainnya.

JKN Jadi Syarat Calon Jemaah Haji

Setelah program JKN berjalan delapan belas tahun, akhirnya pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 memerintahkan 30 lembaga dan kementerian untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program tersebut.

Salah satunya yang mendapat tugas optimalisasi ini adalah Kementerian Agama RI, dengan bunyi instruksi “Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji Khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”. Poin berikutnya menyatakan “mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1456 Tahun 2022, tentang kewajibkan pelaku usaha, pekerja, serta calon jemaah Umrah dan Haji Khusus di Indonesia untuk terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Kemudian struktur pemerintah berubah total, UU 14/2025 dan kemudian Perpres 92/2025 membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Perpres 92/2025 mendefinisikan Kemenhaj sebagai kementerian yang menyelenggarakan suburusan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan bidang agama.

Pasal 59 huruf a Perpres 92/2025 mengatakan : tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Sementara kewajiban mensyaratkan jemaah Haji Khusus menjadi peserta aktif JKN bukan berasal dari Perpres 152/2024. Mandat spesifik itu berasal dari Inpres 1 Tahun 2022. Dan Inpres tersebut memberikan instruksi kepada Menteri Agama, bukan kepada “menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah”. Perpres 92/2025 sama sekali tidak menyebut Inpres 1/2022.

Secara terang benderang terdapat persoalan kejelasan dasar kewenangan (legal basis) atas penerusan mandat Inpres 1/2022 oleh Kementerian Haji dan Umrah, karena Inpres tersebut secara expressis verbis memberikan instruksi kepada Menteri Agama dan hingga kini belum ditemukan perubahan atau instruksi Presiden baru yang secara eksplisit mengalihkan mandat optimalisasi JKN tersebut kepada Menteri Haji dan Umrah.

Dan jika dilihat lebih jauh lagi ke peraturan yang lebih tinggi, akan ditemukan bahwa UU 14/2025 tidak menyebut JKN sebagai persyaratan Haji Khusus, tidak ditemukan frasa “jaminan kesehatan nasional” maupun ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan bagi Jemaah Haji Khusus. UU 14/2025 sudah mempunyai rezim perlindungan kesehatan Haji Khusus, tetapi instrumennya tidak disebut sebagai JKN.

UU 14/2025 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menentukan “prosedur dan persyaratan” pendaftaran. Seberapa luas diskresi tersebut? Apakah Menteri boleh memasukkan persyaratan tambahan apa pun, atau persyaratan itu tetap harus mempunyai hubungan rasional dengan tujuan UU Penyelenggaraan Haji?

Misalnya secara ekstrem Menteri menetapkan calon jemaah harus mempunyai SIM, tentu akan timbul pertanyaan apa relevansinya SIM dengan pendaftaran haji? Demikian juga JKN.Apa nexus/hubungan langsung JKN dengan eligibility seseorang menjadi Jemaah Haji Khusus?

Pasal 5 UU 14/2025 menyebut tiga persyaratan bagi seorang calon jemaah Haji :

  1. memenuhi persyaratan kesehatan;
  2. melunasi Bipih; dan
  3. belum pernah berhaji atau telah melewati interval 18 tahun.

Tidak ada “wajib menjadi peserta aktif JKN”. Jadi undang-undang sendiri membedakan: persyaratan kesehatan dengan kepesertaan JKN. Sehat/istithaah tidak memiliki korelasi dengan kepesertaan JKN. JKN adalah sistem pembiayaan/jaminan kesehatan. Sedangkan istithaah adalah kondisi kesehatan seseorang untuk menjalankan ibadah haji.

Pasal 67 ayat (1) UU 14/2025 juga menegaskan bahwa PIHK wajib memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan telah melunasi BPIH Khusus. Tanpa menyebut “terdaftar, melunasi BPIH Khusus, dan merupakan peserta aktif JKN”.

Pasal 75 UU 14/2025 menyebut dokumen perjalanan Haji Khusus meliputi : paspor, visa, dan asuransi. Pasal 80 menyebutkan Jemaah memperoleh perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan. Pasal 81 tentang perlindungan tersebut diberikan melalui asuransi dan/atau penanganan jemaah sakit. Jadi rezim UU sebenarnya sudah lengkap, meliputi : Istithaah/kesehatan, PIHK bertanggung jawab pelayanan kesehatan, asuransi perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan.

Pertanyaan yang penting untuk pemerintah adalah : fungsi perlindungan apa yang belum dipenuhi oleh istithaah, kewajiban pelayanan kesehatan PIHK, dan asuransi Haji Khusus sehingga kepesertaan aktif JKN perlu menjadi syarat yang dapat menghambat pendaftaran/pelunasan jemaah?

Sampai sejauh mana Menteri boleh menentukan persyaratan tambahan, dan apakah persyaratan tersebut harus mempunyai hubungan dengan tujuan kewenangan yang diberikan UU?

Dan pertanyaan besarnya adalah : apakah manfaat administratif JKN tersebut sebanding dengan akibat apabila jemaah kehilangan atau tertunda akses terhadap proses keberangkatan haji?

Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam penyelenggaraan Haji Khusus perlu dievaluasi dari aspek kesinambungan mandat Inpres 1/2022 setelah peralihan kewenangan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah, kesesuaian penggunaan kewenangan delegatif Pasal 73 UU 14/2025 dengan tujuan pemberian kewenangan, serta proporsionalitas penempatan status aktif JKN sebagai persyaratan yang dapat menghambat proses pelunasan dan pemberangkatan jemaah yang telah terdaftar.

Dan kemudian kondisi diperburuk dengan ketidak siapan BPJS menggawangi program JKN. Setelah 24 tahun berjalan, BPJS berhasil mencatatkan kepesertaan sebesar 98.6 % (data per September 2026), artinya masih tersisa 1.4% atau 4 juta jiwa yang belum masuk sebagai peserta JKN. Dari 98.6 % peserta JKN, 57 juta nya adalah peserta tidak aktif, 23 jutanya adalah peserta yang memiliki tunggakan. Sampai dititik ini kita semua harus berada dalam satu pemikiran bahwa program strategis nasional ini memang membutuhkan atensi dari semua pihak, termasuk PIHK.

Namun pada kenyataannya proses kepesertaan JKN ini kemudian terbukti akan menghambat pendaftaran / pelunasan jemaah Haji. Seorang peserta JKN bisa menjadi non aktif bukan karena menunggak belaka. Kepesertaan JKN dapat kehilangan status aktif karena persoalan pencocokan/status dalam basis data sosial pemerintah. Artinya status kepesertaan seseorang dapat berubah akibat pemutakhiran kebijakan/data pemerintah, bukan semata-mata tindakan peserta.

Reaktivasi kepesertaan non aktif pun harus melalui mekanisme yang tudak sederhana. NIK yang berstatus “belum rekam” harus terlebih dahulu melakukan perekaman KTP elektronik di Dukcapil. Kalau orang tersebut adalah jemaah yang sedang mengejar batas waktu pelunasan haji, ini jelas bukan persoalan sederhana.

Google Play mencatat Mobile JKN memiliki sekitar 1,04 juta review. Salah satu keluhan pengguna pada Maret 2026 menjelaskan masalah:

  • reset password;
  • email dianggap tidak sama;
  • OTP masih dikirim ke nomor lama yang sudah tidak dimiliki;
  • tidak tersedia alternatif verifikasi yang dirasakan memadai.

Bahkan jemaah yang BPJS-nya aktif bisa gagal terbaca sistem. Dalam proses Haji Khusus 2026 ditemukan kasus status BPJS jemaah sebenarnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat. Kondisi ini dilaporkan dalam proses pelunasan, bersamaan dengan persoalan pembacaan paspor dan MCU.

Perbedaan satu huruf antara nama pada sistem/dokumen dan data BPJS dapat membuat sistem menganggap data tidak valid, meskipun orangnya sama dan sudah menjadi peserta BPJS.

Kondisi ini berbeda dengan istithaah kesehatan. Perbedaannya sangat fundamental. Kalau seseorang tidak memenuhi istithaah kesehatan, maka terdapat hubungan langsung : kondisi medis → risiko keselamatan → kemampuan menjalankan ibadah haji.

Tetapi jika BPJS aktif tetapi API/sistem tidak membaca tidak ada perubahan apa pun pada : kesehatan jemaah, kemampuan fisiknya, paspornya, pembayaran hajinya, kesiapan PIHK, eligibility Saudi. Yang berubah hanya status verifikasi administratif pada sistem Indonesia. Tetapi konsekuensinya sangat signifikan terhadap pelunasan/PK tidak diproses. Di sinilah persoalan proporsionalitas menjadi semakin konkret.

Kalaupun pemerintah tetap mempertahankan syarat JKN, mestinya kegagalan interoperability sistem tidak boleh otomatis menghilangkan akses jemaah terhadap proses berikutnya.

Maka, apakah masih proporsional menjadikan status aktif JKN sebagai blocking requirement proses haji ketika cakupan registrasi JKN sudah hampir universal, sementara puluhan juta peserta dapat menjadi nonaktif karena tunggakan, perubahan segmen, pemutakhiran PBI, NIK, data ganda, dan proses administratif lain?”

HIMPUH mendukung kepesertaan JKN sebagai bagian perlindungan sosial jemaah, namun status aktif JKN tidak semestinya ditempatkan sebagai blocking requirement yang menghentikan pelunasan, pengajuan PK, atau proses keberangkatan, khususnya apabila hambatan terjadi karena sinkronisasi data atau sistem yang berada di luar kendali jemaah dan PIHK.

Dan akhirnya kita kembali ke ilustrasi awal di artikel ini. Seseorang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan istitha’ah Haji, terhambat keberangkatan Hajinya karena persoalan administratif kepesertaan JKNnya. Qadarullah sebelum yang bersangkutan berhasil menyelesaikan persoalannya, Allah memanggilnya pulang, ia wafat. Siapakah kelak yang akan dimintakan pertanggung jawaban diakhirat? Calon jemaah itu sendiri? PIHK? BPJS? atau Kementerian Haji dan Umrah RI?

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id