Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Dam dan Badal Haji, KBIHU di Purwakarta Diperiksa
HIMPUHNEWS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mendalami dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan setelah muncul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk Ketua KBIHU AF Purwakarta.
Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 24-25 September 2026.
"Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026," ujar Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, di Purwakarta, Sabtu (26/9/2026).
93 Jemaah Serahkan 720 Riyal, Hanya 10 Disebut Bayar Lewat Adahi
Salah satu persoalan yang kini didalami berkaitan dengan pembayaran dam jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi atau SAR untuk pembayaran dam melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi).
Adahi merupakan mekanisme yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pembayaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak seluruh dana tersebut dibayarkan melalui skema yang sama.
"Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah," kata Rudi.
Sebanyak 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.
Perbedaan antara dana yang diserahkan jemaah dengan nilai pembayaran melalui mukimin tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan selisih sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah.
Badal Haji 104 Orang Ikut Didalami
Kemenhaj juga mendalami dugaan persoalan lain terkait pelaksanaan badal haji.
Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang. Setiap penitip dikenakan biaya sebesar Rp9 juta.
Dalam pelaksanaannya di Arab Saudi, badal haji tersebut disebut kemudian diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan biaya Rp4 juta per orang.
Dengan skema tersebut, terdapat selisih Rp5 juta untuk setiap penitip. Jika seluruh data tersebut terbukti, total selisih dari 104 orang mencapai sekitar Rp520 juta.
Tak hanya soal biaya, Kemenhaj juga tengah mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Seluruh temuan itu hingga kini masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Bisa Berujung Pembekuan hingga Pencabutan Izin
Kemenhaj menyatakan penanganan yang dilakukan kementerian berfokus pada aspek administratif penyelenggaraan layanan haji.
Sementara dugaan adanya tindak pidana disebut masuk ke ranah aparat penegak hukum dan saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Jika dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administratif, KBIHU terkait berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga tindakan yang lebih berat.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin KBIHU.
Kemenhaj masih mengumpulkan keterangan para pihak dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji. Hasil pendalaman akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif berikutnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

