BPKH Sudah 8 Kali WTP, Kenapa Audit Forensik Dana Haji Tetap Dibutuhkan?

HIMPUHNEWS — Wacana audit forensik terhadap pengelolaan dana haji dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan semata-mata untuk mencari penyimpangan.
Anggota Komite Audit BPKH Irham Yusnadi mengatakan pemeriksaan yang lebih mendalam dapat membantu memperoleh gambaran faktual mengenai pengelolaan dana haji sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.
“Karena itu, audit forensik sebaiknya dipandang sebagai instrumen, bukan tujuan akhir,” kata Irham.
Menurut dia, yang lebih penting dari pelaksanaan audit adalah bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengendalian, menutup celah risiko, dan memastikan dana jamaah tetap terlindungi.
“Apa pun hasil pemeriksaan, hal yang menentukan adalah tindak lanjutnya: memperbaiki kelemahan tata kelola, memperkuat pengendalian, menutup celah risiko, dan memastikan perlindungan dana jamaah,” ujarnya.
Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 Triliun
Irham menjelaskan, skala dana yang dikelola BPKH terus membesar. Berdasarkan ikhtisar kinerja periode 2018–2025, dana kelolaan meningkat dari Rp112,35 triliun menjadi Rp180,74 triliun.
Dalam periode yang sama, Nilai Manfaat yang diperoleh meningkat dari Rp5,70 triliun menjadi Rp12,05 triliun.
Pada 2025, sebanyak Rp6,85 triliun Nilai Manfaat digunakan untuk pembiayaan BPIH, sedangkan Rp4,40 triliun didistribusikan kepada jamaah haji tunggu melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA).
Meski demikian, Irham mengingatkan peningkatan dana kelolaan dan Nilai Manfaat tidak bisa menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan haji.
“Pertumbuhan dana dan Nilai Manfaat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Namun, capaian tersebut memberi konteks penting: BPKH mengelola dana dalam skala besar, dengan instrumen dan tujuan penggunaan yang diatur oleh kerangka hukum yang spesifik,” kata dia.
Delapan Kali WTP, Tapi Risiko Tetap Harus Diawasi
Pengelolaan dana haji, lanjut Irham, memiliki sejumlah pagar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengharuskan pengelolaan dana dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, manfaat, dan likuiditas, disertai kewajiban perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.
BPKH juga telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut atas laporan keuangan tahun 2018 hingga 2025.
Namun, Irham menegaskan opini tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh risiko telah hilang.
“Opini WTP perlu ditempatkan secara tepat: opini itu menyatakan kewajaran laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, bukan jaminan bahwa seluruh risiko telah hilang atau setiap proses telah mencapai hasil terbaik,” ujarnya.
Audit Forensik Tak Otomatis Berarti Ada Penyimpangan
Dalam konteks arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola keuangan haji, Irham mengatakan BPKH mendukung langkah peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
BPKH, menurut dia, selama ini telah menjalani pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit.
Jika dilakukan pemeriksaan lanjutan, BPKH disebut siap menyediakan data dan dokumen sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, Irham mengingatkan pelaksanaan audit forensik tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya penyimpangan.
“Pemeriksaan forensik dapat membantu memperoleh gambaran faktual dan menelusuri persoalan secara mendalam, tetapi pelaksanaannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyimpangan telah terjadi,” katanya.
Karena itu, ruang lingkup, metodologi, kewenangan, hingga tindak lanjut audit harus dijalankan secara profesional.
Rasionalisasi BPIH Jangan Korbankan Jamaah Tunggu
Selain persoalan audit, Irham menyoroti rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut dia, rasionalisasi biaya haji tidak seharusnya hanya dipahami sebagai upaya menurunkan biaya atau mengalihkan beban kepada BPKH melalui pemanfaatan Nilai Manfaat tahun berjalan.
“Rasionalisasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai penurunan biaya atau pengalihan beban dari jamaah kepada BPKH melalui penggunaan Nilai Manfaat tahun berjalan untuk membiayai BPIH,” ujarnya.
Penggunaan Nilai Manfaat yang terlalu besar untuk membiayai BPIH, menurut Irham, berpotensi mengurangi porsi yang seharusnya dialokasikan kepada jamaah haji tunggu melalui NMVA.
“Jika tidak dikelola secara cermat, kebijakan tersebut dapat mengurangi alokasi NMVA yang semestinya diberikan kepada jamaah haji tunggu,” kata dia.
Efisiensi Biaya dan Mutu Layanan Harus Berjalan Bersamaan
Irham menilai pemerintah, BPKH, dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengkaji kewajaran setiap komponen biaya penyelenggaraan haji.
Evaluasi perlu mencakup standar layanan, efisiensi pengadaan, hingga komposisi pembiayaan antara setoran jamaah dan Nilai Manfaat.
“Kualitas layanan haji dan keberlanjutan dana jamaah harus dijaga secara bersamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan haji dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, yang antara lain mengatur peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
Karena itu, pembahasan mengenai pengelolaan dana haji menurut Irham tidak semestinya berhenti pada perdebatan soal perlu atau tidaknya audit forensik.
“Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana dana dikelola secara aman, manfaatnya dibagikan secara adil, dan biaya haji disusun secara rasional tanpa mengorbankan mutu layanan maupun hak jamaah pada masa mendatang,” kata dia.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji akan sangat bergantung pada keterbukaan, pengawasan, dan kemampuan lembaga memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.
“Kepercayaan publik tumbuh ketika pengelolaan dapat dijelaskan, diawasi, diuji, dan diperbaiki,” ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
