Wahid Hasyim dan Sebuah Babak Baru dalam Sejarah Haji Indonesia

HIMPUHNEWS — Pagi itu, Pelabuhan Tanjung Priok bukan sekadar menjadi tempat keberangkatan sebuah kapal. Pada musim haji 1950, pelabuhan tersebut menjadi saksi dimulainya kembali perjalanan besar jemaah Indonesia menuju Tanah Suci setelah bertahun-tahun perjalanan haji terhenti oleh perang, revolusi, dan persoalan transportasi.
Kapal haji Tarakan bersiap meninggalkan pelabuhan. Ribuan jemaah berada di dalamnya. Di antara orang-orang yang hadir dalam pelepasan itu terdapat Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS), K.H.A. Wahid Hasyim.
Kepada kapten kapal, Wahid Hasyim menitipkan satu hal yang sangat sederhana, tetapi mencerminkan cara pandangnya terhadap penyelenggaraan haji:
“Saya percayakan keselamatan jemaah haji ini kepada Tuan. Saya harap mereka mendapat pelayanan yang sesuai dengan kehormatannya.”
Catatan Kementerian Agama menyebut musim haji 1950 menjadi momentum penting setelah pengakuan kedaulatan. Pemerintah menyediakan transportasi kapal laut dengan kapasitas sekitar 10.000 orang dan sekitar 9.907 jemaah diberangkatkan. Arsip Nasional Republik Indonesia juga merekam keberangkatan jemaah haji dari Tanjung Priok pada 10 Juli 1950, yang disaksikan Wahid Hasyim bersama rombongan.
Bagi Indonesia yang baru keluar dari masa revolusi, perjalanan itu bukan perkara sederhana.
Jauh sebelum kapal Tarakan berlayar, perjalanan haji orang Indonesia telah memiliki sejarah panjang. Jalur laut dari Nusantara menuju Jeddah telah digunakan selama berabad-abad. Sebelum kapal uap berkembang, calon jemaah menempuh perjalanan menggunakan kapal layar. Setelah Terusan Suez dibuka pada 1869, perjalanan laut dari Indonesia menuju Jeddah menjadi lebih singkat dan relatif lebih murah.
Namun perang dan revolusi kemerdekaan mengubah semuanya.
Selama masa pendudukan Jepang hingga periode revolusi setelah Proklamasi 1945, masyarakat Indonesia praktis tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan perjalanan haji secara normal. Persoalannya bukan hanya transportasi, tetapi juga keamanan.
Dalam situasi tersebut, K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa bahwa kewajiban haji bagi masyarakat Indonesia pada masa itu tidak berlaku karena kondisi yang tidak memungkinkan. Pemerintah Indonesia kemudian mengirim misi haji ke Arab Saudi pada 1948 dan 1949. Misi tersebut bukan hanya membawa kepentingan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan pengakuan atas kemerdekaan.
Maka ketika kedaulatan Indonesia diakui dan perjalanan haji kembali dibuka, persoalannya bukan sekadar bagaimana memberangkatkan jemaah.
Ada pertanyaan yang lebih besar: siapa yang bertanggung jawab atas perjalanan mereka?
Negara mulai mengambil peran
Pada titik inilah nama Wahid Hasyim menjadi penting.
Wahid Hasyim menjabat Menteri Agama dalam Kabinet RIS sejak 20 Desember 1949 hingga 6 September 1950. Setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, ia tetap dipercaya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Natsir dan kemudian Kabinet Sukiman hingga 3 April 1952.
Dalam periode yang relatif singkat itu, salah satu perhatian pentingnya adalah penataan urusan haji.
Kementerian Agama mencatat bahwa Wahid Hasyim menetapkan kebijakan agar pelaksanaan urusan haji ditangani pemerintah melalui Bagian Urusan Haji Kementerian Agama, dengan pelaksanaannya bekerja sama dengan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI). Kebijakan tersebut diarahkan antara lain untuk memudahkan penyelenggaraan sekaligus melindungi calon jemaah dari pihak-pihak yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
Dengan demikian, sejak awal kemerdekaan, penyelenggaraan haji Indonesia memperlihatkan dua unsur yang berjalan beriringan: otoritas negara dan partisipasi masyarakat.
Kajian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencatat bahwa sejak 1950 pemerintah telah membangun kemitraan dalam penyelenggaraan haji. Wahid Hasyim menegaskan otoritas pemerintah, tetapi praktik penyelenggaraannya tetap melibatkan unsur masyarakat melalui Yayasan Perjalanan Haji Indonesia.
Kerja sama tersebut memiliki dasar administratif yang cukup jelas. Kementerian Agama bekerja sama dengan PHI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RIS Wahid Hasyim tanggal 6 Februari 1950, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor AIII/1/648 tanggal 9 Februari 1950, serta Keputusan Dewan Menteri RIS pada 8 Februari 1950.
PHI dan cita-cita mengurus haji secara mandiri
Yayasan Perjalanan Haji Indonesia sendiri lahir pada 21 Januari 1950. Pengurusnya berasal dari berbagai unsur umat Islam, antara lain K.H.M. Sudja' sebagai ketua dan K.H.A. Wahab Chasbullah sebagai wakil ketua.
Kehadiran PHI menunjukkan bahwa sejarah penyelenggaraan haji Indonesia sejak awal bukan cerita tentang pemerintah semata. Ada peran masyarakat Islam yang ikut membangun sistem perjalanan menuju Tanah Suci.
Bahkan, gagasan untuk memiliki sarana transportasi haji sendiri telah muncul sejak sebelum kemerdekaan.
Muhammadiyah melalui Bagian Penolong Haji yang dibentuk K.H. Ahmad Dahlan pada 1921 pernah mendorong perbaikan perjalanan haji. Kongres Muhammadiyah di Bukittinggi pada 1930 bahkan merekomendasikan adanya pelayaran sendiri untuk mengangkut jemaah haji Indonesia.
Setelah kedaulatan Indonesia, cita-cita tersebut kembali dihidupkan.
Kementerian Agama mencatat bahwa pada 1951 Wahid Hasyim ikut menghidupkan kembali gagasan umat Islam Indonesia untuk memiliki kapal haji. Upaya pengumpulan saham dari calon jemaah untuk membeli kapal pun dilakukan, meski akhirnya rencana tersebut belum berhasil diwujudkan.
Cita-cita itu baru menemukan bentuk lain beberapa tahun kemudian melalui pendirian PT Pelayaran Muslimin Indonesia atau PT MUSI pada 1953, dan kemudian PT Pelayaran Arafat pada 1964.
Artinya, gagasan kemandirian transportasi haji tidak muncul tiba-tiba. Ia merupakan bagian dari pencarian panjang umat Islam Indonesia untuk membangun sistem perjalanan haji yang lebih mandiri.
Haji bukan lagi sekadar perjalanan
Yang berubah pada periode ini bukan hanya kapal yang digunakan.
Cara negara memandang haji juga mulai berubah.
Pada masa kolonial, perjalanan haji berada dalam bayang-bayang regulasi pemerintah Hindia Belanda. Ordonansi haji antara lain mengatur persyaratan keberangkatan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah kolonial terhadap para jemaah.
Setelah Indonesia merdeka, paradigma itu perlahan bergeser.
Haji ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan negara kepada warga negara sekaligus urusan keagamaan yang membutuhkan tata kelola.
Dokumen sejarah yang dikutip dalam kajian tentang Wahid Hasyim bahkan mencatat bahwa program Kementerian Agama RIS pada Januari 1950 memasukkan gagasan untuk menyesuaikan aturan dan perangkat penyelenggaraan ibadah haji dengan kedudukan umat dalam negara yang telah merdeka.
Dari sinilah fondasi birokrasi haji mulai dibangun.
Kelak, pada 1952, Penetapan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 1952 mempertegas bidang kerja Bagian Urusan Haji di lingkungan Kementerian Agama.
Apa yang hari ini dikenal sebagai sistem penyelenggaraan haji dengan struktur kelembagaan, kuota, pelayanan, perlindungan, transportasi, kesehatan, hingga sistem informasi, tentu belum ada dalam bentuk seperti sekarang.
Namun fondasi gagasannya mulai terlihat pada masa itu: haji membutuhkan tata kelola.
Dari pelabuhan menuju sebuah sistem
Ada sesuatu yang menarik dari foto-foto keberangkatan haji Indonesia pada 1950.
Jemaah terlihat menunggu di pelabuhan. Ada pemeriksaan kesehatan. Ada keluarga yang mengantar. Ada kapal yang menjadi sarana perjalanan panjang menuju Jeddah. Dan ada seorang Menteri Agama yang datang menyaksikan keberangkatan.
Hari ini, perjalanan itu hampir sulit dibayangkan.
Perjalanan laut yang bisa memakan waktu berbulan-bulan telah berganti menjadi perjalanan udara dalam hitungan jam. Kapal-kapal haji telah menjadi bagian dari sejarah. Asrama haji, sistem kuota, pelayanan kesehatan, manajemen transportasi, hingga sistem komputerisasi kemudian berkembang dalam perjalanan panjang penyelenggaraan haji Indonesia.
Transportasi udara mulai digunakan untuk perjalanan haji pada 1953, meski kapal laut masih menjadi sarana utama bagi banyak jemaah pada masa itu.
Puluhan tahun kemudian, pemerintah mengembangkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagai bagian dari modernisasi manajemen haji.
Jika hari ini penyelenggaraan haji berbicara tentang data, sistem digital, integrasi layanan, perlindungan jemaah dan efisiensi, maka semuanya merupakan bagian dari perjalanan panjang yang tidak dibangun dalam satu malam.
Warisan yang melampaui zamannya
Wahid Hasyim meninggal pada 9 April 1953 akibat kecelakaan mobil di Cimindi. Usianya belum mencapai 40 tahun.
Namun masa pengabdiannya sebagai Menteri Agama meninggalkan jejak dalam berbagai bidang, termasuk penyelenggaraan haji.
Yang menarik dari jejak tersebut bukan semata-mata berapa banyak aturan yang lahir pada masanya. Yang lebih penting adalah cara melihat haji sebagai sebuah amanah publik.
Ketika ia berdiri di Pelabuhan Tanjung Priok pada 1950 dan menitipkan keselamatan jemaah kepada kapten kapal, pesan itu terdengar sederhana. Tetapi dalam konteks Indonesia yang baru merdeka, pesan tersebut memperlihatkan satu kesadaran: perjalanan menuju Tanah Suci bukan hanya urusan keberangkatan.
Ada keselamatan yang harus dijaga. Ada pelayanan yang harus diberikan. Ada hak jemaah yang harus dilindungi. Dan ada negara yang harus hadir.
Sejarah kemudian berjalan jauh.
Dari kapal Tarakan ke pesawat udara. Dari pelabuhan ke embarkasi. Dari pencatatan manual ke sistem komputerisasi. Dari perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian menuju tata kelola haji yang semakin kompleks.
Di salah satu titik awal perjalanan itu, ada nama K.H.A. Wahid Hasyim.
Bukan sebagai satu-satunya tokoh yang membangun perhajian Indonesia, melainkan sebagai salah satu figur yang berada pada masa ketika sebuah negara baru mulai belajar mengurus perjalanan warganya menuju Tanah Suci.
Dan mungkin di situlah arti penting warisannya: sebuah babak baru dalam sejarah haji Indonesia dimulai ketika negara mulai memahami bahwa memberangkatkan jemaah hanyalah awal dari sebuah amanah yang jauh lebih besar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
