Lewati ke konten utama

Blog

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Palsukan Data Dam dan Badal Haji

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Palsukan Data Dam dan Badal Haji

Kategori: Berita · Ditulis pada: 12 Oktober 2026, 06:00:21

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional KBIHU Al-Fatah Purwakarta setelah lembaga tersebut terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan. Pengelola juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan bimbingan dan mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dibimbing.

Baca Selengkapnya

Nigeria Mendapat Tambahan Kuota Haji, Indonesia Perlu Terus Memperjuangkan Peluang yang Sama

Nigeria Mendapat Tambahan Kuota Haji, Indonesia Perlu Terus Memperjuangkan Peluang yang Sama

Kategori: Berita,Topik Hangat · Ditulis pada: 11 Oktober 2026, 01:54:53

Kabar tambahan 10.000 kuota haji bagi Nigeria untuk musim haji 2027 patut menjadi perhatian kita. National Hajj Commission of Nigeria (NAHCON) mengumumkan pada 1 Oktober 2026 bahwa Arab Saudi menyetujui peningkatan kuota Nigeria dari 50.000 menjadi 60.000 jemaah, setelah komunikasi diplomatik tingkat tinggi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Libatkan Penyedia Layanan dari 150 Negara, Konferensi Haji 2026 Jadi Ajang Kolaborasi Industri Haji Dunia

Libatkan Penyedia Layanan dari 150 Negara, Konferensi Haji 2026 Jadi Ajang Kolaborasi Industri Haji Dunia

Kategori: Berita · Ditulis pada: 09 Oktober 2026, 10:44:48

Arab Saudi akan menggelar edisi keenam Hajj Conference and Exhibition di Jeddah pada 8–11 November 2026 sebagai bagian dari persiapan awal musim haji 1448 H. Acara ini akan mempertemukan lebih dari 520 entitas lokal dan internasional dari sektor pemerintah, swasta, dan nirlaba. Pameran pendukungnya mencakup area lebih dari 67.000 meter persegi dengan penyedia layanan dan solusi haji dari lebih dari 150 negara.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Nilai Manfaat pada BPIH 2027 Seharusnya Hanya Bagi Jemaah yang Tak Mampu

Penggunaan Nilai Manfaat pada BPIH 2027 Seharusnya Hanya Bagi Jemaah yang Tak Mampu

Kategori: Berita · Ditulis pada: 09 Oktober 2026, 10:00:50

Pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah, dengan Rp43,81 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji. Pengamat Haji dan Umrah Indonesia Ade Marfuddin menilai nilai manfaat merupakan dana kolektif milik banyak jemaah yang penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati. Ia meminta pemerintah membuka rincian biaya haji secara transparan agar masyarakat memahami besaran biaya sebenarnya dan tidak bergantung pada subsidi secara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Besaran Bipih Haji 2027 Tiap Embarkasi: Surabaya dan Dhoho Termahal, Aceh Paling Murah

Besaran Bipih Haji 2027 Tiap Embarkasi: Surabaya dan Dhoho Termahal, Aceh Paling Murah

Kategori: Berita · Ditulis pada: 09 Oktober 2026, 09:00:49

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 tertinggi ditetapkan di Embarkasi Surabaya dan Dhoho sebesar Rp61,3 juta per jemaah, sedangkan terendah di Aceh Rp46,8 juta. Secara nasional, rata-rata Bipih mencapai Rp54,65 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp98,47 juta per jemaah. Dengan memperhitungkan setoran awal, saldo Virtual Account, dan subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan Bipih 2027 menjadi Rp23,05 juta per jemaah

Baca Selengkapnya

Biaya Haji Disubsidi Negara Rp3 Juta, MUI Ungkap Pandangan soal Sahnya Ibadah

Biaya Haji Disubsidi Negara Rp3 Juta, MUI Ungkap Pandangan soal Sahnya Ibadah

Kategori: Berita · Ditulis pada: 09 Oktober 2026, 08:00:15

MUI mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi biaya haji 2027 sebesar Rp3 juta per jemaah untuk komponen pembiayaan dalam negeri. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan, ibadah haji tetap sah meski seluruh biaya keberangkatan ditanggung pihak lain, termasuk negara. MUI juga meminta rincian BPIH disampaikan secara transparan agar jemaah memahami komponen biaya dan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Komnas Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Diperjelas, Perlu Dasar Hukum dan Fatwa MUI

Komnas Minta Subsidi Haji Rp3,2 Juta Diperjelas, Perlu Dasar Hukum dan Fatwa MUI

Kategori: Berita · Ditulis pada: 09 Oktober 2026, 07:00:22

Komnas Haji meminta pemerintah memastikan dasar hukum subsidi Rp3,2 juta per jemaah haji 2027 yang diperkirakan bersumber dari APBN. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj juga mendorong konsultasi dengan MUI untuk mengkaji status dana subsidi dari sisi syariat. Di sisi lain, komposisi BPIH 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah dinilai menjadi jalan tengah antara meringankan biaya jemaah dan menjaga keberlanjutan dana haji.

Baca Selengkapnya

Nakes Dilarang Takut Coret Jemaah Haji yang Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Nakes Dilarang Takut Coret Jemaah Haji yang Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Kategori: Berita · Ditulis pada: 08 Oktober 2026, 18:13:01

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa kesiapan fisik dan kesehatan menjadi syarat mutlak bagi calon jemaah haji Indonesia. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, meminta para tenaga kesehatan (nakes) untuk bertindak tegas dan objektif dalam menilai kondisi kesehatan calon jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya

BPKH Siapkan Rp8,83 T Nilai Manfaat untuk Haji 2027

BPKH Siapkan Rp8,83 T Nilai Manfaat untuk Haji 2027

Kategori: Berita · Ditulis pada: 08 Oktober 2026, 10:45:50

BPKH menyiapkan Rp8,83 triliun Nilai Manfaat untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027. Alokasi tersebut menjadi bagian dari skema BPIH rata-rata Rp98,46 juta per jemaah. Sementara itu, Bipih yang dibayarkan jemaah ditetapkan Rp54,65 juta atau 55,50 persen dari total BPIH.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ditempatkan di Penginapan Tak Berizin, Saudi Sanksi Tegas 8 Penyedia Layanan Umrah

Jemaah Ditempatkan di Penginapan Tak Berizin, Saudi Sanksi Tegas 8 Penyedia Layanan Umrah

Kategori: Berita · Ditulis pada: 08 Oktober 2026, 10:00:14

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan empat perusahaan layanan umrah dan empat agen asing setelah ditemukan pelanggaran terkait akomodasi jemaah di Makkah. Para jemaah ditempatkan di fasilitas penginapan yang tidak memiliki izin, sehingga kasus tersebut kini diteruskan untuk pemeriksaan dan pemberian sanksi. Pengawasan terhadap perusahaan umrah dan agen asing akan diperkuat melalui pemantauan lapangan maupun digital.

Baca Selengkapnya