Gelar Forum Haji Internasional, BPKH Ingin Wujudkan Sistem Pengelolaan Keuangan Haji Ideal
"Hari ini kita melakukan International Hajj Fund Forum, tujuannya untuk mendapatkan masukan dan diskusi lebih lanjut terkait dengan pengeluaran keuangan haji baik di Indonesia maupun di beberapa tempat di negara muslim lainnya," ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, di Jakarta, Rabu (30/10).
Forum Haji Internasional berlangsung dalam dua sesi diskusi. Sesi diskusi pertama berfokus pada "Optimizing Hajj Funds: Management Strategies and Risk Mitigation".
Dalam sesi ini para ahli keuangan dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari Saudi Central Bank dan Tabung Amanah Islam Brunei, akan berbagi pandangan tentang strategi pengelolaan dana syariah.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadikan sebagai forum yang bisa sebagai kolaborasi antara setiap negara untuk bisa melakukan yang terbaik dan optimalisasi dari pengeluaran keuangan hajinya," kata Fadlul.
Sementara pada sesi kedua, perihal pengiriman produk halal Indonesia, khususnya yang mendukung kebutuhan jamaah haji dan umrah.
"Peran BPKH dalam mendukung salah satu ekosistem haji dan umrah tersebut menjadi kunci dalam mendorong kolaborasi antara pelaku usaha Indonesia dan mitra di Arab Saudi," katanya.
Dengan adanya BPKH sebagai lembaga pengelola dana yang terlibat langsung, lanjutnya, diharapkan terbentuk kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Arab Saudi, yang akan mempercepat proses produk halal Indonesia ke pasar global.
Hal ini juga, kata Fadlul, demi menciptakan dampak ekonomi yang luas, tidak hanya untuk sektor haji tetapi juga untuk sektor ekonomi Islam secara keseluruhan.
"Forum ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Melalui konferensi ini, diharapkan dapat dihasilkan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan pengelolaan haji," kata dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku