Kota Makkah - Madinah Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat dan Badai Petir Hingga Sabtu
HIMPUHNEWS - Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi dan Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil pada hari Rabu memperingatkan hujan ringan hingga sedang dan badai petir di Kerajaan hingga Sabtu karena sebagian besar wilayah negara tersebut saat ini memasuki musim dingin.
Dilansir dari kantor berita saudi SPA, Otoritas menghimbau masyarakat untuk menghindari lembah dan daerah dataran rendah yang tergenang air dan rentan terhadap banjir serta mengikuti instruksi yang dikeluarkan melalui portal resmi dan platform media sosial.
Pusat meteorologi, yang memperkirakan hujan mulai Kamis hingga Sabtu, mengatakan: "Beberapa wilayah di Kerajaan diperkirakan akan mengalami hujan ringan hingga sedang. Kami menghimbau semua orang untuk mengikuti peringatan yang dikeluarkan tentang situasi yang diperkirakan melalui situs web pusat, media sosial, dan aplikasi Anwa."
Menurut pusat tersebut, wilayah yang akan mengalami hujan termasuk Makkah, Baha, Madinah, Tabuk, Jouf, Hail, Perbatasan Utara, dan Provinsi Timur.
Pertahanan Sipil menghimbau masyarakat untuk berhati-hati karena hujan dan badai petir diperkirakan akan terus berlanjut di Kerajaan hingga Sabtu.
“Masyarakat diimbau untuk menghindari lembah yang rawan banjir, termasuk berenang di sana, dan mematuhi petunjuk yang dikeluarkan di media,” katanya.
Ditambahkannya, hujan ringan hingga sedang di wilayah Makkah dapat menyebabkan banjir bandang, hujan es, dan angin kencang yang membawa debu.
Direktorat tersebut juga memperingatkan bahwa hujan ringan dan angin kencang akan turun di wilayah Riyadh.
Musim dingin yang dingin di wilayah utara terus berlanjut dengan suhu Qurayyat tercatat -1 derajat Celsius, Turaif 0 derajat, Rafha 1 derajat, Arar 2 derajat, Sakaka dan Hail 3 derajat, dan Tabuk 5 derajat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku