Suka-Duka Umrah Mandiri: Antara Fleksibilitas dan Risiko Tata Kelola

Sisi "Suka": Mengapa Umrah Mandiri Diminati?
Fenomena umrah mandiri tidak muncul tanpa sebab. Di lapangan, terdapat sejumlah faktor pendorong rasional yang membuat sebagian jamaah memilih skema ini. Pertama, fleksibilitas waktu dan layanan.
Umrah mandiri memberi ruang bagi jamaah untuk: menentukan jadwal keberangkatan sendiri,
memilih maskapai, hotel, dan durasi tinggal, dan menyesuaikan kebutuhan pribadi atau keluarga. Bagi jamaah berpengalaman, terutama yang sudah beberapa kali umrah, skema ini dianggap lebih efisien dan personal.
Kedua, persepsi efisiensi biaya: Dalam beberapa kasus, jamaah menilai biaya umrah mandiri lebih transparan, tidak terikat paket tetap, dan dapat disesuaikan dengan kelas layanan yang diinginkan. Kondisi ini menguat pasca-pandemi, ketika harga paket umrah reguler meningkat signifikan akibat: kenaikan biaya avtur, penyesuaian layanan Saudi, dan fluktuasi kurs.
Ketiga, dukungan ekosistem digital global: Akses visa elektronik, platform pemesanan internasional, serta aplikasi ibadah membuat jamaah merasa: "mampu mengurus sendiri", tidak lagi bergantung penuh pada penyelenggara. Di titik ini, umrah mandiri sering dipersepsikan sebagai simbol kemandirian dan modernitas layanan ibadah.
Sisi "Duka": Realitas Risiko di Lapangan
Namun di balik narasi fleksibilitas, data lapangan menunjukkan bahwa umrah mandiri
juga menyimpan risiko sistemik yang tidak kecil, terutama dalam konteks Indonesia.
(a). Lemahnya Perlindungan Jamaah: Berbeda dengan umrah melalui PPIU, umrah mandiri: tidak memiliki kontrak layanan komprehensif, tidak terikat pada kewajiban asuransi tertentu, tidak memiliki mekanisme pengaduan terintegrasi nasional.
Dalam berbagai kasus gagal umrah, jamaah mandiri: kesulitan memperoleh bantuan diplomatik cepat, tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum, dan berada di wilayah abu-abu tanggung jawab negara.
(b). Risiko Bimbingan Ibadah dan Keselamatan: Data lapangan menunjukkan bahwa sebagian jamaah mandiri: berangkat tanpa pembekalan manasik memadai, tidak memahami SOP darurat di Arab Saudi, dan tidak terhubung dengan sistem pendampingan ibadah.
Kondisi ini meningkatkan risiko: salah prosedur ibadah, keterlambatan logistik, hingga masalah kesehatan tanpa pendamping.
(c). Fragmentasi Tanggung Jawab Negara: Dalam praktiknya, ketika terjadi masalah: Kementerian Haji dan Umrah menghadapi keterbatasan mandat, KBRI/KJRI kesulitan intervensi cepat karena tidak ada data terintegrasi, sementara asosiasi tidak memiliki akses formal untuk membantu. Hal ini menimbulkan policy gap antara pengakuan normatif dan kesiapan implementatif.
3. Data dan Fakta Lapangan (Ringkas)
Beberapa indikator yang sering muncul dalam laporan dan pemberitaan nasional: meningkatnya pengaduan jamaah non- paket pasca-pandemi, kasus overstay visa dan salah kategori visa, jamaah tertahan karena tidak memahami sistem transportasi dan akomodasi Saudi, dan kesulitan evakuasi medis karena tidak ada penanggung jawab layanan.
Sejumlah media nasional mencatat bahwa kasus umrah bermasalah tidak hanya melibatkan PPIU,
tetapi juga jamaah yang berangkat secara mandiri
4. Inti Masalah: Bukan Tentang Umrah Mandiri, Tapi Soal Desain Kebijakannya
Poin penting yang perlu ditegaskan: Masalah utama bukan pada pilihan umrah mandiri, tetapi pada ketiadaan desain tata kelola yang melindungi jamaah dan menjaga ekosistem industri.
Tanpa regulasi turunan dan sistem pendukung:
- negara kehilangan fungsi perlindungan,
- jamaah menanggung risiko sendiri,
- industri nasional menghadapi disrupsi yang tidak sehat.
Ditulis oleh Dr. H. Ulul Albab, MS, Ketua Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
