himpuh.or.id

Bertemu Kemenhaj RI, HIMPUH Soroti Umrah Mandiri dan Pasal Problematik dalam UU 14/2025

Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 06 Februari 2026, 10:18:34

FotoJet - 2026-02-06T102507.114.jpg

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menghadiri Konsinyering Haji Non Kuota dan Umrah Mandiri yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Rabu (4/2/2026), di Jakarta.

HIMPUH diwakili oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Suwartini dan Wakil Ketua Umum Bidang Pengkajian Dedi Pardiansyah. Konsinyering ini digelar untuk menjaring aspirasi pelaku usaha dalam rangka penyusunan dua Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) terkait Umrah Mandiri dan Haji Non Kuota.

Suwartini menjelaskan, kedua kebijakan tersebut merupakan hal baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sehingga membutuhkan aturan turunan yang komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Konsinyering ini penting agar KMHU yang disusun benar-benar matang, karena Umrah Mandiri dan Haji Non Kuota adalah skema baru dalam undang-undang,” kata Suwartini kepada Himpuh News.

Soroti Pasal Tanggung Jawab PPIU

Dalam forum tersebut, HIMPUH menyoroti ketentuan Pasal 96 ayat (6) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab atas perlindungan jemaah dan petugas umrah sebelum keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia.

Menurut Suwartini, ketentuan tersebut menjadi problematik jika dikaitkan dengan Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

“Artinya, PPIU seolah-olah juga dibebani tanggung jawab perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri dan jemaah yang diberangkatkan oleh Menteri. Ini yang kami sampaikan sebagai keanehan norma,” ujarnya.

Umrah Mandiri Perlu Pengawasan Ketat

Terkait Umrah Mandiri, HIMPUH menegaskan tidak berada pada posisi menolak. Namun, pemerintah diminta benar-benar menyiapkan skema pengawasan dan perlindungan yang jelas.

“Kita tidak bisa melegalkan umrah mandiri hanya karena Arab Saudi membuka kemungkinan itu. Harus dilihat kesiapan jemaah Indonesia dari sisi bahasa, pengalaman, hingga literasi digital,” kata Suwartini.

Ia menilai, dalam praktiknya, konsep umrah mandiri justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang bertindak layaknya PPIU ilegal.

“Umrah mandiri ini rawan dijadikan alat oleh calo untuk mengumpulkan jemaah dan berjualan tanpa izin,” tegasnya.

HIMPUH juga mengingatkan pengalaman saat pengelolaan umrah masih berada di bawah Kementerian Agama, di mana terdapat sistem pengawasan seperti Siskopatuh yang berfungsi sebagai filter keberangkatan jemaah.

“Tanpa pengawasan yang kuat, perjalanan umrah sangat rentan, mulai dari penipuan tiket, hotel, hingga risiko jemaah terlantar di Arab Saudi. Pada akhirnya, negara juga yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Definisi Haji Non Kuota Harus Jelas

Selain umrah mandiri, HIMPUH juga menyoroti pengaturan Haji Non Kuota yang dinilai sangat sensitif. Dalam UU, hanya disebutkan adanya haji kuota dan non kuota, tanpa definisi yang tegas.

“Di masyarakat, haji non kuota sering dipahami sebagai haji furoda. Padahal praktiknya di lapangan ada yang menggunakan visa furoda, mujamalah, bahkan visa ziarah,” kata Suwartini.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi ini berpotensi menyesatkan jemaah, terutama di tengah panjangnya antrean haji reguler dan haji khusus.

“Kami tidak ingin masyarakat tergiur tawaran haji non kuota, tetapi ternyata menggunakan visa yang tidak semestinya. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

HIMPUH juga menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan sejak dini, termasuk pengawasan di ruang digital. Ia menyinggung keberadaan tim siber penegakan hukum pada masa sebelumnya yang dinilai efektif mencegah praktik ilegal.

Apresiasi Kemenhaj

Di akhir, Suwartini mengapresiasi keterbukaan Kementerian Haji dan Umrah dalam menyerap aspirasi pelaku usaha. Ia menilai kehadiran para pejabat terkait dalam konsinyering tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah.

“Kami senang dilibatkan sejak awal sebelum KMHU diputuskan. Mudah-mudahan masukan kami benar-benar menjadi pertimbangan, bukan sekadar formalitas sosialisasi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa konsinyering ini baru merupakan pertemuan pertama dan akan dilanjutkan dalam forum berikutnya.

“Kami berharap ini bukan sekadar janji, dan melihat pendekatan Kemenhaj sejauh ini, kami cukup optimistis,” pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id