UU 14 Tahun 2025 PIHU
Hasil posting untuk kategori : UU 14 Tahun 2025 PIHU
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menghadiri Konsinyering Haji Non Kuota dan Umrah Mandiri yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Rabu (4/2/2026), di Jakarta.
Baca Selengkapnya
Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU,
Ditulis pada : 03 Februari 2026, 15:56:04
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengusulkan keterlibatan swasta dalam pengelolaan kuota haji reguler sebesar 92 persen
Baca Selengkapnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat tata kelola nasional, tetapi juga menandai babak baru peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga khusus yang lebih setara dan profesional melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya
Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan besar di lapangan. Sejumlah aturan turunan belum tersedia, menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, UU 14 Tahun 2025 PIHU,
Ditulis pada : 03 Februari 2026, 06:38:31
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai menuai sorotan dari pelaku industri haji khusus. Kekakuan norma dalam regulasi baru tersebut dinilai berpotensi mengganggu penyerapan kuota haji khusus pada musim haji 2026, di tengah masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya
Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tentang penyamarataan waktu tunggu haji di seluruh provinsi memunculkan berbagai catatan kritis. Meski langkah ini diklaim sebagai upaya pemerataan kuota, sejumlah pihak menilai implementasinya justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon jamaah.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Haji 1447 H / 2026 M,
Ditulis pada : 01 Desember 2025, 09:00:08
Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil.
Baca Selengkapnya
Tren umrah mandiri memang tengah naik daun karena sering dipromosikan sebagai cara murah dan fleksibel menuju Tanah Suci. Namun, cerita dari seorang jemaah bernama Zulkarnaen (38) menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan jauh dari manisnya narasi yang beredar. Alih-alih fokus beribadah, ia justru disibukkan urusan teknis yang melelahkan dan tanpa perlindungan asuransi.
Baca Selengkapnya
Pemerintah memperluas hak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya
Pemerintah resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya
Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia, meski telah diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Baca Selengkapnya
Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah telah memberi celah bagi pelemahan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Baca Selengkapnya
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah dibubarkan.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, UU 14 Tahun 2025 PIHU,
Ditulis pada : 12 November 2025, 07:00:37
Pemerintah resmi menuntaskan proses pengalihan seluruh aset dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan transisi berjalan tanpa hambatan.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, Umrah, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Umrah 2025,
Ditulis pada : 04 November 2025, 08:10:13
Kebijakan pemerintah lewat UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 membuka jalan bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Tapi, di balik janji hemat dan fleksibel, pakar menilai umrah mandiri menyimpan risiko yang tak sedikit, bahkan bisa merugikan calon jamaah.
Baca Selengkapnya
Komnas Haji Ungkap Bahaya Umrah Mandiri: “Semua Risiko Ditanggung Sendiri, Termasuk Kalau Meninggal”
Kategori : Berita, Umrah, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Umrah 2025,
Ditulis pada : 03 November 2025, 10:00:27
Program umrah mandiri yang kini sah secara hukum memang menjanjikan kebebasan lebih besar bagi jamaah. Tapi di balik efisiensi biaya hingga 50 persen, ada konsekuensi berat yang wajib dipahami calon pelaku ibadah ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, Umrah, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Umrah 2025,
Ditulis pada : 01 November 2025, 17:10:42
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 disahkan, umat Islam di Indonesia kini punya alternatif berangkat umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Selengkapnya
