himpuh.or.id

Proses Akurasi Data Bermasalah, HIMPUH Sebut Kuota Haji Khusus Berpotensi Tak Terserap 100 Persen

Kategori : Berita, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 03 Februari 2026, 06:38:31

 

Image 02-02-26 at 20.52.jpeg
HIMPUHNEWS – Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai menuai sorotan dari pelaku industri haji khusus. Kekakuan norma dalam regulasi baru tersebut dinilai berpotensi mengganggu penyerapan kuota haji khusus pada musim haji 2026, di tengah masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengingatkan, kondisi ini dapat memicu persoalan serius karena penyelenggaraan haji khusus memiliki karakter berbeda dengan haji reguler yang dikelola pemerintah secara tunggal.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertema “Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (02/02).

“Kini isunya sudah berkembang, Pak. Bahwa haji 2026 ini sudah terjadi dan akan terjadi tidak akan terserapnya kuota 100%. Dan ini adalah disebabkan dari apa yang saya sebutkan di awal, kekakuan norma Undang-Undang Haji 14 Tahun 2025,” kata Firman.

Masalah Krusial Ada di Tahap Persiapan

Firman menngungkapkan, potensi kuota tidak terserap bukan muncul di tahap pelaksanaan, melainkan justru sejak fase persiapan. Menurutnya, persiapan adalah tahapan paling menentukan dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Dan kalau dari sisi fase, Bapak-Ibu sekalian, kami (haji khusus .red) punya 4 fase: 1. pra-haji, 2. persiapan, 3. pelaksanaan, 4. pasca. Yang paling penting di sini adalah persiapan. Nah ini yang nanti akan menjawab, Pak, kenapa tadi kami sebutkan terjadi potensi gagal berangkat, kemudian potensi tidak terserapnya kuota 100%,” jelas Firman.

Ia memaparkan bahwa secara ideal, persiapan haji harus dimulai sejak Indonesia menerima kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Setelah itu kuota dibagi antara reguler dan khusus, lalu dilakukan akurasi data, estimasi jamaah siap berangkat, pelunasan, penetapan petugas, hingga proses visa.

“Dimulai dari Indonesia menerima kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, ini sudah terjadi di 15 Dzulhijjah artinya sudah beberapa bulan-bulan yang lalu. Kemudian didistribusikan, dibagi antara reguler dan khusus. Kemudian harusnya dilakukan akurasi data terlebih dahulu, kemudian dilakukan estimasi, baru pelunasan, penetapan petugas, hingga penerbitan visa haji,” ujar Firman.

Namun menurutnya, realisasi di lapangan justru tidak sesuai dengan tahapan ideal tersebut. “Realisasinya, setelah kami menerima kuota 8%, tidak ada akurasi data terlebih dahulu. Dan juga estimasi jamaah siap berangkatnya dikeluarkan dalam dua versi yang berbeda,” katanya.

Firman menilai kondisi ini terjadi karena adanya transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sehingga data estimasi yang keluar menjadi tidak sinkron.

“Karena sama-sama kita ketahui, di Agustus masih Kementerian Agama yang mengurus perjalanan haji ini, kemudian di bulan September sudah ada kementerian yang baru. Sehingga data estimasi yang keluar pada saat itu sangat jauh berbeda antara yang satu dan lainnya,” jelasnya.

Dampak Estimasi Ganda: Jamaah Bisa Terloncat dan Gagal Berangkat

Firman juga mengingatkan bahwa pembentukan sistem user proses haji dilakukan berdasarkan estimasi versi Kementerian Agama, bukan versi kementerian baru, sehingga berisiko besar terhadap validitas data jamaah.

“Dan celakanya, pembentukan user untuk proses haji itu berdasarkan estimasi versi Kementerian Agama, bukan versi Kementerian Haji,” ujarnya.

Ia menekankan, akurasi data sangat penting karena terdapat banyak variabel yang bisa mengubah urutan porsi keberangkatan jamaah secara nasional.

“Bapak-Ibu sekalian, akurasi data ini sangat penting, mengingat ada variabel X di sini yang menyebabkan jumlah atau urutan porsi nasional itu bisa berubah-ubah. Salah satunya kuota lansia, pendamping lansia, penyandang disabilitas, kemudian pendamping disabilitas, dan keluarga terpisah,” paparnya.

Tanpa akurasi data, Firman mengatakan jamaah yang seharusnya berangkat bisa terloncat oleh kelompok lain, dan hal itu sudah terjadi di PIHK.

“Dan tanpa akurasi data ini, sangat punya potensi jumlah haji berangkat terloncat oleh jumlah lain. Dan ini sudah terjadi, Pak. Artinya di kami, di PIHK ini ada jumlah haji yang harusnya berangkat, namun tidak bisa berangkat karena terloncat oleh jumlah lainnya,” tegas Firman.

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id