himpuh.or.id

Ketum HIMPUH Jadi Narsum dalam Dialog Publik “Membongkar UU 14 Tahun 2025” yang Digelar Fraksi Golkar DPR RI

Kategori : Kegiatan, Berita, Ditulis pada : 02 Februari 2026, 14:17:55

FotoJet - 2026-02-02T142139.058.jpg

HIMPUHNEWS - Ketua Umum (Ketum) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, menjadi salah satu narasumber dalam dialog publik bertajuk “Membongkar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar oleh POKSI VIII Fraksi Partai Golkar DPR RI pada Senin, 2 Februari 2025 di Jakarta.

Ketum HIMPUH hadir didampingi Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi serta Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini.

Dialog publik ini membahas secara komprehensif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia, Indonesia dituntut menghadirkan penyelenggaraan ibadah yang aman, nyaman, tertib, dan lancar. Jemaah berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan, baik di dalam negeri, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan tata kelola haji dan umrah nasional, sekaligus menandai peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah setelah lebih dari 75 tahun.

Musim haji 2026 pun disebut sebagai momentum awal pembuktian kinerja kementerian baru tersebut.

Dalam dialog tersebut, sejumlah isu strategis turut disorot, termasuk kondisi penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dinilai berada dalam fase krusial. Sejumlah asosiasi haji dan umrah sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan sistem pelunasan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), di tengah ketatnya jadwal operasional Arab Saudi.

Selain haji, regulasi ini juga mengatur penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk kebijakan umrah mandiri.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi jemaah, namun juga memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha perjalanan umrah. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan jemaah dan keberlanjutan industri layanan umrah nasional.

Dialog publik ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, serta Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana. Para narasumber menyoroti pentingnya sinergi kelembagaan dan evaluasi berkelanjutan agar implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berjalan efektif dan menjawab tantangan di lapangan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id