himpuh.or.id

Ada Kekosongan Hukum, HIMPUH Nilai UU Haji 14/2025 Tak Beri Perlindungan Kepada PIHK dan PPIU

Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 03 Februari 2026, 08:00:00

FotoJet - 2026-02-02T142139.058.jpg

HIMPUHNEWS - Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan besar di lapangan. Sejumlah aturan turunan belum tersedia, menyebabkan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah.

Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik menyebut kondisi ini membuat PIHK dan PPIU berada dalam situasi sulit, bahkan perizinan mereka terblokir.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertema “Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (02/02).

Firman menegaskan UU 14/2025 memang menggantikan UU sebelumnya, namun belum seluruh aturan pelaksana disiapkan.

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan turunan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menyebut dampaknya sangat krusial bagi PIHK dan PPIU yang kini tersendat perizinannya.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, Pak, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

Perlindungan Regulasi Dinilai Tidak Seimbang

Firman juga menyoroti bahwa regulasi lebih banyak menekankan perlindungan jemaah, namun minim perlindungan terhadap penyelenggara.

“Salah satunya adalah tidak ada bunyi daripada regulasi tersebut yang menyatakan perlindungan atas penyelenggaranya. Karena ini kebanyakan yang dilindungi adalah jamaahnya, bukan penyelenggaranya,” tegas Firman.

Ia menilai negara seharusnya hadir melindungi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji, termasuk operatornya.

Dalam paparannya, Firman juga menyinggung kebijakan umrah mandiri yang dinilai membuka peluang baru, meski tetap memerlukan pengawasan ketat pemerintah.

“Kalau umrah mandiri di mata kami adalah sebetulnya blessing. Jadi mohon jangan dipindah dulu, biarkan dulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan tantangan terbesar justru ada pada pemerintah dalam mengontrol pergerakan jemaah mandiri.

“Justru yang harus hati-hati adalah pemerintah bagaimana kemudian nanti mengontrol para jamaah-jamaah umrah mandiri tadi,” kata Firman.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id