himpuh.or.id

Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok Umrah Mandiri

Kategori : Berita, Peraturan, Topik Hangat, Ditulis pada : 01 November 2025, 17:10:42

WhatsApp Image 2025-11-01 at 17.14.35.jpeg

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 disahkan, umat Islam di Indonesia kini punya alternatif berangkat umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah ini sebenarnya bertujuan baik — memberi kemudahan dan fleksibilitas bagi jemaah yang ingin mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.

Namun, celah tersebut justru menimbulkan banyak salah tafsir di lapangan. Tidak sedikit pihak, terutama di media sosial yang kemudian memanfaatkan istilah “umrah mandiri” untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jemaah.

Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut: “Kami hanya bantu urus dokumen”, “Ini umrah bareng tapi mandiri”, atau “Tanpa biro, lebih hemat!”

Padahal, begitu ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan, maka itu sudah termasuk kategori bertindak sebagai PPIU tanpa izin, dan jelas melanggar hukum.

Menurut Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025, perjalanan umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur:

  1. Melalui PPIU resmi,

  2. Secara mandiri, atau

  3. Melalui Menteri (program pemerintah).

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Artinya, umrah mandiri itu benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu “umrah mandiri”, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana.

Perlindungan, Risiko, dan Sanksi Hukum bagi Calo Umrah Mandiri

Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat: hak perlindungan hukum antara jemaah PPIU dan jemaah umrah mandiri itu berbeda jauh.

Bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025.

Perlindungan itu mencakup:

  • Jaminan keberangkatan dan kepastian layanan,

  • Perlindungan pembayaran dan uang muka,

  • Tanggung jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan.

Sedangkan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku.
Seluruh risiko harus ditanggung sendiri:

  • Jika gagal berangkat, tidak ada jaminan uang kembali.

  • Jika tertipu calo, tidak ada perlindungan hukum.

  • Jika ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin, bisa terkena sanksi hukum.

Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

  • Pasal 122: Siapa pun yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.

  • Pasal 124: Siapa pun yang tanpa hak mengambil setoran jemaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

Karena itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap calo atau pihak tak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah.

HIMPUH menegaskan: gunakan selalu PPIU berizin untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda.

Pada akhirnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia adalah ibadah suci yang harus dijalankan sesuai syariat dan hukum negara.

Jangan sampai niat baik beribadah justru membawa kerugian karena tergiur tawaran “mudah dan murah” yang tidak sah.

 

Ditulis oleh Suwartini, Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum dan Dirut PT. Al Haadi Ziarah Ampel (Azam Tour)

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id