BPKH Cairkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat untuk 5,7 Juta Calon Haji, Segini Rata-rata yang Diterima
HIMPUHNEWS - Sebanyak sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam antrean keberangkatan menerima penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total dana yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,06 triliun sebagai bagian dari pengelolaan dana haji yang berkelanjutan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran Nilai Manfaat tersebut merupakan upaya agar hasil pengelolaan dana haji dapat dirasakan langsung oleh para calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (4/8).
Dari total dana yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jemaah haji reguler. Rata-rata setiap calon jemaah menerima Nilai Manfaat sebesar Rp323.490.
Sementara itu, calon jemaah haji khusus menerima Nilai Manfaat sebesar 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata sebesar 61,61 dolar AS per orang.
BPKH menjelaskan besaran Nilai Manfaat yang diterima masing-masing calon jemaah tidak selalu sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya masa tunggu keberangkatan yang dimiliki setiap calon jemaah.
Alokasi Nilai Manfaat Disepakati Bersama DPR RI
BPKH menyebut alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Mekanisme serupa juga diterapkan terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Menurut Fadlul, penetapan alokasi tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan jemaah yang segera berangkat dengan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.
Ia menambahkan keseimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh calon jemaah.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.
BPKH Tekankan Transparansi dan Prinsip Syariah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.
“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.
Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh calon jemaah haji Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

