Kemenhaj Blokir Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah karena Masalah Jemaah

HIMPUHNEWS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah muncul persoalan yang berdampak terhadap ratusan jemaah. Akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo resmi diblokir.
Dari kasus kedua penyelenggara tersebut, sedikitnya 399 jemaah disebut mengalami persoalan mulai dari gagal berangkat, ketidakpastian kepulangan dari Arab Saudi hingga belum terpenuhinya komitmen pengembalian dana. Pemblokiran dilakukan untuk menghentikan sementara transaksi dan pendaftaran jemaah baru serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan.
Penindakan administratif itu dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
16 Jemaah Jember Gagal Berangkat, Refund Belum Tuntas
Persoalan PT JGroup Amanah Wisata bermula dari pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Para jemaah disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski biaya perjalanan telah dilunasi.
Travel tersebut juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Selain 16 jemaah tersebut, sedikitnya 19 jemaah lainnya juga disebut mengalami kerugian.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, pihak travel dinilai belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang terdampak.
82 Jemaah Terlantar di Saudi, 282 Gagal Diberangkatkan
Masalah berbeda terjadi pada PT Annisa Ahmada Travelindo. Kemenhaj mencatat dua pelanggaran berat yang menjadi dasar pemblokiran akses SISKOPATUH travel tersebut.
Sebanyak 82 jemaah disebut terlantar di Arab Saudi, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah. Mereka menghadapi ketidakpastian penerbangan untuk kembali ke Tanah Air.
Pada saat bersamaan, PT Annisa Ahmada Travelindo juga dinilai gagal memberangkatkan 282 jemaah yang masih berada di Indonesia dalam waktu 2x24 jam.
Travel tersebut juga disebut tidak memenuhi Berita Acara Kesepakatan tertanggal 13 September 2026. Dalam kesepakatan itu, pihak travel diwajibkan memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Kemenhaj: Pengamanan Administratif Darurat
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap jemaah sekaligus untuk mencegah munculnya korban baru.
"Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi," tegas Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kedua PPIU tersebut diwajibkan memberikan pertanggungjawaban secara tertulis sekaligus menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak.
"Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU," lanjut Atty.
Sanksi Lebih Berat Bisa Menyusul
Kemenhaj selanjutnya akan mengawal proses ganti rugi yang menjadi kewajiban masing-masing travel. Evaluasi juga akan dilakukan untuk menentukan kemungkinan pemberian sanksi lanjutan apabila penyelesaian terhadap jemaah tidak dilakukan.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati ketika memilih penyelenggara perjalanan umrah. Legalitas travel dan status pendaftaran jemaah diminta dipastikan melalui SISKOPATUH sebelum transaksi dilakukan.
Calon jemaah juga diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi serta layanan yang dijanjikan. Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PPIU akan terus diperketat, terutama terhadap penyelenggara yang mengabaikan kewajiban dan merugikan jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
