Penetapan BPIH 2027 Jangan Sekadar Mengejar Kebijakan Populis

HIMPUHNEWS — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dinilai tidak seharusnya semata-mata diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang populis. Pengamat Haji dan Umrah Indonesia, Ade Marfuddin, mengingatkan penyelenggaraan haji pada dasarnya merupakan pelayanan ibadah, sehingga pertimbangan keagamaan, keberlanjutan dana, dan kepentingan jemaah harus tetap menjadi dasar utama.
Ade menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan komposisi pembiayaan BPIH, terutama terkait besarnya porsi nilai manfaat dana haji yang digunakan untuk menekan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Menurut dia, apabila orientasinya hanya untuk menghasilkan biaya haji yang lebih murah, porsi nilai manfaat bisa saja dibuat jauh lebih besar. Namun, pilihan tersebut berpotensi mengabaikan keberlanjutan dana haji.
"Kementerian Haji dan Umrah itu (dihadirkan) dalam rangka menjaga marwah haji, jangan sampai ternodai," kata Ade, Selasa (15/9/2026).
Ade mengatakan penyelenggaraan haji perlu dikembalikan pada ruh ibadah dan konsep istithaah atau kemampuan jemaah. Menurutnya, jemaah semestinya berangkat menggunakan kemampuan dana pribadi masing-masing, sementara nilai manfaat dana haji diarahkan untuk mendukung kemaslahatan jemaah secara lebih luas.
Ia menilai pemanfaatan nilai manfaat tidak semestinya hanya difokuskan untuk menekan besaran biaya yang dibayarkan oleh jemaah yang akan berangkat pada satu musim haji.
"Nilai manfaat (dana haji) bukan untuk dimakan sendiri, kembalikan kepada kemaslahatan sosial," ujarnya.
Ade menegaskan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah semestinya berorientasi pada pelayanan ibadah, bukan kepentingan populis maupun politis.
Skema 60 Persen Nilai Manfaat Dinilai Terlalu Besar
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02. Dari jumlah tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah dirancang sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81.
Adapun 60 persen atau Rp64.404.103,21 sisanya ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ade menilai komposisi tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Sebab, penyelenggaraan haji tidak hanya berlangsung pada 2027, tetapi juga pada tahun-tahun berikutnya.
"Maka perlu dipikirkan nilai manfaat (dana haji) harus dipikirkan keberlanjutannya, catatan kita angka 60 persen (dari nilai manfaat) menggerus banyak nilai manfaat dana haji," ujarnya.
Menurut Ade, jika pemerintah tetap menggunakan nilai manfaat sebagai bagian dari pembiayaan BPIH, komposisinya sebaiknya dibalik. Jemaah membayar 60 persen, sedangkan nilai manfaat menopang 40 persen.
Ingatkan Dana Haji Milik Kolektif Jemaah
Ade juga mengingatkan nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana milik jemaah secara kolektif. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata diarahkan untuk menekan biaya yang dibayar jemaah yang sedang berangkat.
"Nilai manfaat itu milik orang banyak, bukan milik perseorangan. Untuk itu, hati-hati bapak ibu jamaah haji yang akan menggunakan nilai manfaat ini. Dalam tanda kutip, itu belum tentu halalnya, belum tentu murninya, clean-nya belum ada, bersihnya belum ada," kata Pengamat Haji dan Umrah ini.
Ade juga merujuk pada pandangan Imam Syafi'i mengenai pentingnya kejelasan dan kebersihan sumber pembiayaan dalam ibadah haji.
"Padahal jelas Imam Syafi'i mengatakan bahwa haji itu harus clear, harus clean, bersih, tidak tercampur dengan hal yang ribawi," ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai penggunaan nilai manfaat dalam porsi yang terlalu besar masih menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Saya masih melihat, masih ada ranah abu-abu dalam penggunaan nilai manfaat yang berlebihan," katanya.
Dorong Transparansi Biaya Haji
Selain mengingatkan keberlanjutan dana, Ade meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan struktur biaya penyelenggaraan haji kepada publik.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui biaya riil penyelenggaraan haji beserta seluruh komponennya. Dengan begitu, calon jemaah dapat memahami perbedaan antara biaya sesungguhnya dengan porsi yang dibayarkan langsung.
"Harus disampaikan kepada publik, berapa biaya haji sebenarnya. Misalnya biaya haji sebenarnya Rp 107 juta, semua rincian biaya tersebut harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu berapa biaya haji yang sesungguhnya," ujar Ade.
Bagi Ade, pembahasan BPIH 2027 pada akhirnya tidak cukup hanya berfokus pada upaya menurunkan biaya yang dibayar jemaah. Aspek keberlanjutan nilai manfaat, transparansi struktur biaya, serta prinsip kemampuan jemaah juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
