Kritik Skema 60 Persen BPIH Dari Nilai Manfaat, Ekonom Ingatkan Hak 5,8 Juta Jemaah Tunggu
HIMPUHNEWS - Usulan mitigasi 60 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan hak sekitar 5,8 juta calon jemaah yang masih berada dalam antrean sekaligus keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Associate Professor Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (FEB UII) Indra Gunawan mengatakan penetapan biaya haji tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa kecil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah pada tahun keberangkatan.
Menurut dia, ada tiga aspek yang perlu dijaga dalam pengelolaan dana haji, yakni keadilan, keamanan, dan keberlanjutan antargenerasi jemaah.
“Nilai manfaat itu adalah hak individual. Ia bukan kas kolektif yang bisa ditarik sekehendak untuk menutup ongkos keberangkatan kelompok tertentu. Ia harus kembali kepada pemiliknya, baik yang berangkat tahun ini maupun yang baru akan berangkat 26 tahun lagi, secara proporsional dan transparan,” kata Indra.
Soroti Potensi Subsidi Silang
Indra merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2024 dalam melihat skema pemanfaatan nilai manfaat dana haji.
MUI sebelumnya menetapkan hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan jemaah lain sebagai haram. Ketentuan tersebut menempatkan hasil pengembangan dana setoran calon jemaah sebagai hak yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan dana haji.
Indra menilai skema pembiayaan perlu dirancang agar tidak memindahkan secara tidak proporsional nilai manfaat milik jemaah yang masih menunggu kepada jemaah yang berangkat lebih dahulu.
“Maka ketika mitigasi 60% BPIH dibebankan kepada BPKH tanpa memilah mana hak jamaah berangkat dan mana hak jamaah tunggu, maka ini modus subsidi silang yang melanggar syariah, pengambilan paksa hak antrean untuk kepentingan keberangkatan. Inilah ketidakadilan antar-generasi haji yang harus kita hindari,” ujarnya.
Komisi VIII DPR sebelumnya juga pernah mendorong rasionalisasi Bipih secara berkala sesuai kondisi ekonomi. Dalam pembahasan biaya haji 2023, Panja antara lain meminta pemerintah merasionalisasi setoran awal dan Bipih serta mendorong jemaah mencicil pelunasan secara periodik.
Nilai Manfaat Harus Dijaga
Aspek lain yang menjadi perhatian Indra adalah kapasitas nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji. Ia mengingatkan penggunaan nilai manfaat untuk menopang BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji setiap tahun.
BPKH mencatat nilai manfaat hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun atau 56,96 persen dari target akhir tahun Rp12,31 triliun. Pada saat yang sama, saldo dana haji tercatat Rp182,34 triliun.
Dalam pandangan Indra, kemampuan tersebut perlu menjadi batas pertimbangan ketika menentukan seberapa besar porsi BPIH yang ditopang nilai manfaat.
“BPKH bukan sekadar juru bayar. Ia adalah penjaga keberlanjutan. Jika BPKH dipaksa di luar batas aman Rp12 triliun itu, maka keberlanjutan itulah yang pertama kali runtuh,” kata Indra.
Ia juga menyinggung UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu antara lain mengatur mekanisme pembahasan BPIH dan penguatan tata kelola penyelenggaraan haji.
Dorong Rekening Individual Jemaah
Untuk menjaga keberlanjutan dana haji, Indra mendorong penguatan sistem rekening individual bagi calon jemaah. Dengan skema tersebut, setoran dan pertumbuhan nilai manfaat setiap jemaah dapat tercatat secara terpisah dan transparan.
Menurutnya, pendekatan individual dapat memperjelas berapa nilai manfaat yang menjadi hak seorang calon jemaah sejak mendaftar hingga mendapat giliran berangkat.
“Setiap rupiah nilai manfaat tercatat sebagai hak personal. Ketika ia berangkat, yang dipakai untuk mitigasi BPIH adalah akumulasi nilai manfaat di rekeningnya sendiri ditambah saldo BPIH-nya. Bukan mengambil dari rekening orang lain,” ujarnya.
Pandangan mengenai perlunya skema personal juga pernah disampaikan MUI. Rekening virtual individual dinilai dapat memperjelas posisi setoran dan nilai manfaat masing-masing calon jemaah.
Indra menegaskan keinginan membuat biaya yang dibayar jemaah lebih ringan tetap harus diseimbangkan dengan perlindungan terhadap hak jemaah yang belum berangkat.
“Kita semua ingin Bipih yang dibayar jamaah seringan mungkin. Tetapi biaya yang terlihat murah hari ini bisa menjadi sangat mahal di masa depan jika ia dibayar dengan menggerus hak jamaah tunggu dan mengancam keberlanjutan dana haji,” kata Indra.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

