Pengamat Soroti 60% Biaya Haji dari Nilai Manfaat: "Haji Itu Untuk Orang yang Mampu"
HIMPUHNEWS — Nilai manfaat dana haji kembali menjadi sorotan dalam pembahasan biaya penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107.340.172,02, sebanyak 60 persen atau Rp64.404.103,21 dirancang ditopang dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81.
Pengamat Haji dan Umroh Indonesia Ade Marfuddin menilai penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar perlu dicermati. Menurut dia, pembiayaan haji seharusnya tetap berangkat dari prinsip kemampuan atau istithaah calon jemaah.
“Kita sudah sepakat bahwa haji itu adalah bagi orang yang mampu. Pemahaman mampu itu tentunya tidak menggunakan dana subsidi atau nilai manfaat dana haji yang berlebihan,” kata Ade kepada dilansir dari republika, Rabu (16/9/2026).
Nilai Manfaat Dinilai Bukan Tujuan Utama
Ade berpandangan, nilai manfaat semestinya tidak dijadikan instrumen utama untuk menopang biaya keberangkatan jemaah. Jika digunakan, porsinya menurut dia sebaiknya ditempatkan sebagai pengurang dari BPIH yang telah ditetapkan.
“Kalaupun ada nilai manfaat dana haji yang dipakai adalah hanya sebatas pengurang dari BPIH yang ditetapkan,”kata dia.
Ia menilai pola pembiayaan yang terlalu bertumpu pada nilai manfaat berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Calon jemaah, menurut dia, jangan sampai hanya mengandalkan setoran awal dan berharap sebagian besar biaya berikutnya ditanggung dari hasil pengelolaan dana haji.
“Masyarakat yang daftar haji jangan menabung Rp 25 juta dan mengharap berangkat haji menggunakan nilai manfaat, itu salah. Ini jadi terus menjadi pembiasaan yang buruk, pembiasaan yang memang membuat kewajiban itu tidak lagi wajib, karena biaya haji seseorang jadi digotong oleh orang banyak. Pemahaman masyarakat jadi salah kaprah,” ujar dia.
Istithaah Diminta Kembali Jadi Dasar
Ade mendorong pemerintah dan DPR memperkuat kembali pemahaman mengenai istithaah dalam kebijakan pembiayaan haji.
Menurut dia, masyarakat yang memang memiliki kemampuan finansial seharusnya diberi ruang untuk membayar biaya haji secara penuh tanpa harus bergantung pada nilai manfaat.
“Letakkan makna istithaah pada yang sesungguhnya. Berikan keleluasaan kepada masyarakat yang sudah punya kemampuan bayar Rp 100 juta untuk bayar lunas, tidak mengandalkan nilai manfaat,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Ade, dapat membantu membedakan calon jemaah yang benar-benar memiliki kemampuan finansial dengan mereka yang belum siap secara ekonomi untuk menunaikan ibadah haji.
“Ini perlu penguatan literasi kepada calon jamaah haji, agar masyarakat mengetahui istithaah sesungguhnya seperti apa,” ujarnya.
Soroti Aspek Kehalalan Nilai Manfaat
Ade juga mengingatkan bahwa nilai manfaat berasal dari pengelolaan dana milik jemaah secara kolektif. Karena itu, ia meminta penggunaannya dilakukan secara hati-hati.
“Nilai manfaat itu milik orang banyak, bukan milik perseorangan. Untuk itu, hati-hati bapak ibu jamaah haji yang akan menggunakan nilai manfaat ini. Dalam tanda kutip, itu belum tentu halalnya, belum tentu murninya, clean-nya belum ada, bersihnya belum ada,” kata Ade.
Ia kemudian merujuk pada pandangan Imam Syafi'i mengenai pentingnya kejelasan dan kebersihan sumber pembiayaan ibadah haji.
“Padahal jelas Imam Syafi'i mengatakan bahwa haji itu harus clear, harus clean, bersih, tidak tercampur dengan hal yang ribawi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ade menilai masih terdapat ruang yang perlu diperjelas dalam penggunaan nilai manfaat dana haji dalam porsi besar.
“Saya masih melihat, masih ada ranah abu-abu dalam penggunaan nilai manfaat yang berlebihan. Ada yang dilanggar ketika membayar BPIH,” katanya.
Minta Biaya Haji Dibuka Transparan
Selain soal porsi nilai manfaat, Ade mendorong pemerintah membuka secara rinci struktur biaya haji kepada masyarakat.
Menurut dia, transparansi dibutuhkan agar calon jemaah memahami berapa biaya sebenarnya yang diperlukan untuk menunaikan ibadah haji dan berapa bagian yang ditanggung langsung oleh jemaah.
“Harus disampaikan kepada publik, berapa biaya haji sebenarnya. Misalnya biaya haji sebenarnya Rp 107 juta, semua rincian biaya tersebut harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu berapa biaya haji yang sesungguhnya,” ujar Ade.
Dengan struktur biaya yang terbuka, masyarakat dinilai dapat memahami secara lebih utuh hubungan antara BPIH, Bipih, dan nilai manfaat yang digunakan dalam pembiayaan penyelenggaraan haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

