Peringatan Bahaya Serangan Dicabut, Saudi Nyatakan Mekkah dan Jeddah Aman

HIMPUHNEWS — Arab Saudi mencabut peringatan darurat terkait potensi serangan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Suci Mekkah dan Jeddah, Selasa (15/9/2026).
Peringatan tersebut dikeluarkan di tengah meningkatnya serangan kelompok bersenjata Houthi di Yaman terhadap wilayah Arab Saudi dalam sepekan terakhir.
Dilansir Reuters, peringatan itu tidak berlangsung lama. Otoritas Arab Saudi kemudian menyatakan kondisi telah aman dan ancaman bahaya telah berlalu. Tidak dilaporkan adanya proyektil yang jatuh di wilayah yang mendapat peringatan tersebut.
Peringatan kali ini mencakup wilayah yang cukup luas. Di Mekkah, bunyi sirene peringatan disebut menjadi yang pertama kali terjadi selama eskalasi konflik Timur Tengah saat ini.
Sebelumnya, kelompok Houthi di Yaman mengumumkan sejumlah serangan terhadap Arab Saudi selama sepekan terakhir, termasuk serangan terhadap sebuah pangkalan udara pada Senin (14/9/2026).
Koalisi militer pimpinan Arab Saudi yang memerangi Houthi di Yaman menyatakan, serangan pada Senin tersebut menyebabkan 13 warga sipil terluka.
HIMPUH Imbau Jemaah Tetap Tenang
Menanggapi situasi tersebut, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau jemaah umrah Indonesia yang saat ini berada di Arab Saudi untuk tetap tenang dan tidak panik.
Jemaah diminta mengikuti setiap arahan yang disampaikan oleh otoritas Arab Saudi, khususnya apabila terdapat peringatan atau instruksi dari pihak berwenang.
Selain itu, jemaah juga diimbau untuk mengikuti informasi dan arahan dari perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.
HIMPUH juga mengingatkan agar jemaah tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengutamakan arahan dari sumber resmi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
