Komnas Soroti Usulan Subsidi BPIH 60 Persen, Dana Haji Dinilai Berisiko Defisit

HIMPUHNEWS — Skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan komposisi 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dinilai berpotensi menekan keuangan haji dalam jangka panjang.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali komposisi tersebut sebelum BPIH 2027 ditetapkan. Menurutnya, besarnya penggunaan nilai manfaat harus dihitung dengan mempertimbangkan hak jemaah yang masih berada dalam antrean.
Jumlah jemaah dalam daftar tunggu saat ini disebut telah mencapai sekitar 5,5 juta orang. Karena itu, kebijakan subsidi biaya haji tidak cukup hanya melihat kepentingan jemaah yang berangkat pada satu musim haji.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah diusulkan sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81.
Sementara 60 persen sisanya atau Rp64.404.103,21 ditopang nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komposisi 40:60 Diminta Dikaji Ulang
Mustolih menilai porsi nilai manfaat sebesar 60 persen perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan ketahanan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
"Karena itu komposisi kemarin yang diusulkan oleh Kementerian Haji dengan postur 40:60 itu, 40 persen dibayar oleh atau dibebankan kepada calon jamaah haji dan 60 persen di-handle oleh BPKH, kami berharap ini bisa dipertimbangkan," kata Mustolih Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan pandangan tersebut bukan berarti Komnas Haji dan Umrah menolak biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah. Namun, kemampuan keuangan BPKH tetap harus menjadi bagian penting dalam perhitungan.
"Bukan kita tidak suka dengan biaya haji murah bagi jamaah haji yang dibayar oleh jamaah haji berangkat, tapi perlu mempertimbangkan sustainability kemampuan keuangan dan rasio keuangan daripada BPKH," ujarnya.
Menurut Mustolih, bila pola pembiayaan tersebut dipertahankan, dana haji berpotensi terserap dalam jumlah besar untuk menopang biaya penyelenggaraan.
"Karena apabila masih polanya masih 40:60, saya kira memang akan mempengaruhi sustainability atau keberlanjutan keuangan haji, karena dana haji akan banyak terkuras oleh skema 60:40 tersebut," ujarnya.
Ingatkan Risiko Defisit Keuangan Haji
Mustolih bahkan mengingatkan adanya potensi tekanan yang lebih serius terhadap posisi keuangan haji apabila penggunaan nilai manfaat terlalu besar.
"Bahkan saya kira dalam waktu dekat bisa kemudian menjadikan posisi keuangan haji di BPKH menjadi defisit, tentu ini tidak kita inginkan karena masih ada setelah musim haji nanti 2027, masih ada ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," katanya.
Menurutnya, prinsip keadilan antargenerasi jemaah perlu tetap dijaga. Artinya, jemaah yang berangkat pada tahun-tahun berikutnya juga harus tetap memiliki kesempatan memperoleh subsidi dari nilai manfaat dengan porsi yang wajar.
"Dan bagaimana nanti jamaah haji berikutnya 2028-2029 dan seterusnya sampai mereka yang menunggu 26 tahun mendatang itu juga mendapatkan porsi subsidi yang rasionalitasnya juga tidak jauh berbeda," ujarnya.
Atas dasar itu, Komnas Haji dan Umrah meminta pembahasan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada penurunan beban jemaah tahun berjalan.
"Karena itu saya kira sebelum ditetapkan perlu kemudian Kemenhaj dan DPR kemudian mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Biaya Haji 2027 Hadapi Tekanan Ekonomi Global
Selain persoalan ketahanan dana haji, Mustolih melihat penyelenggaraan haji 2027 menghadapi tekanan dari kondisi ekonomi global dan geopolitik di Timur Tengah.
Faktor tersebut dinilai dapat memengaruhi berbagai komponen biaya penyelenggaraan, termasuk bahan bakar penerbangan serta biaya layanan selama jemaah berada di Arab Saudi.
"Apalagi misalnya memang penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2027 ini juga tidak mudah, karena memang masih terjadi dinamika ekonomi global kemudian masih ada geopolitik di Timur Tengah yang mengakibatkan komponen-komponen biaya haji, misalnya salah satunya avtur begitu ya itu juga melambung tinggi, belum lagi kemudian kenaikan biaya layanan berbagai layanan di Arab Saudi, nah ini tentu tidak mudah," katanya.
Pada saat bersamaan, Mustolih memahami adanya keinginan pemerintah untuk menekan biaya haji yang dibayarkan jemaah.
"Di sisi lain memang pemerintah atau presiden juga bertekad untuk kemudian bisa menurunkan biaya haji, nah ini, saya kira pilihan-pilihan yang sulit begitu ya, pilihan-pilihan yang tidak mudah untuk diambil," ujarnya.
Karena itu, ia menilai penetapan BPIH membutuhkan kalkulasi yang mampu mempertemukan dua kepentingan sekaligus: menjaga biaya tetap terjangkau dan memastikan dana haji tetap berkelanjutan.
"Tapi kemaslahatan jamaah saya kira harus menjadi pertimbangan yang utama, dalam arti kemaslahatan terkait dengan keberlanjutan keuangan haji sehingga kemudian besaran subsidi dari nilai manfaat dari BPKH saya kira perlu dikalkulasi dengan cermat begitu ya," kata Mustolih.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
