Kemenhaj Terbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Atur Standar Baru Usaha Haji dan Umrah
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru yang menjadi pedoman penyelenggaraan usaha haji khusus dan umrah. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha di sektor keagamaan berbasis risiko.
Regulasi yang mulai diundangkan di Jakarta pada Senin (3/8/2026) itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi ketentuan penutup pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026.
Peraturan yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026 tersebut mengatur standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan kewajiban pemenuhan standar layanan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua jenis penyelenggara tersebut.
Atur Perizinan Berbasis Risiko hingga Digitalisasi
Selain mengatur standar layanan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif. Mekanisme sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Regulasi ini juga mewajibkan penerapan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa perizinan berusaha sektor keagamaan mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ketentuan tersebut kemudian diikuti dengan pengaturan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing penyelenggara.
Syarat Menjadi PIHK dan PPIU Dipertegas
Untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Pasal 3 mengatur bahwa penyelenggara harus telah memiliki perizinan berusaha sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain itu, perusahaan juga harus telah menjalankan aktivitas usaha PPIU paling singkat selama tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.
Sementara itu, bagi penyelenggara yang ingin memperoleh izin sebagai PPIU, regulasi mensyaratkan kepemilikan perizinan berusaha untuk aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121). Pelaku usaha juga diwajibkan telah menjalankan usaha tersebut paling sedikit selama satu tahun.
Selain persyaratan tersebut, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh PIHK maupun PPIU, termasuk mekanisme pengawasan serta sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

