himpuh.or.id

Tak Tinggal Diam! Asosiasi Haji dan Umrah Bersatu Hadapi Gugatan Kuota Haji Khusus 8 Persen di MK

Kategori : Berita, PIHK, PPIU, Topik Hangat, Ditulis pada : 06 Agustus 2026, 10:00:27

 

WhatsApp Image 2026-08-05 at 08.43.04.jpeg

Sepakat Tempuh Jalur Hukum sebagai Pihak Terkait untuk Kawal Kepastian Penyelenggaraan Haji Khusus

 

HIMPUHNEWS — Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memantik respons dari pelaku industri haji nasional. Menilai perkara tersebut berpotensi membawa konsekuensi hukum, operasional, hingga ekonomi terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia, forum lintas asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) sepakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian materi Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan lintas asosiasi (PIHU)  yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah bersama menyikapi permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Hermawanto, calon jemaah haji reguler yang telah mendaftar sejak 2016. Permohonan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 dengan objek pengujian Pasal 64 ayat (2) UU PIHU yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pemohon meminta ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dalam permohonannya, pemohon menilai keberadaan kuota haji khusus menciptakan perbedaan akses keberangkatan berdasarkan kemampuan ekonomi. Menurut pemohon, jemaah haji khusus dapat berangkat lebih cepat dibandingkan jemaah reguler yang harus menunggu jauh lebih lama. 

Nilai Putusan MK Akan Berdampak Luas

Dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR) yang menjadi dasar pembahasan forum tersebut disebutkan, perkara yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyangkut persoalan besaran kuota, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus secara nasional.

"Perkara ini mempunyai dampak langsung terhadap jemaah Haji Khusus, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi pelaku usaha, tenaga kerja, serta keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan Haji Khusus itu sendiri,” demikian pernyataan resmi Forum Lintas Asosiasi PIHU dalam TOR tersebut sebagaimana diterima himpuhnews Kamis  (06/08).

Atas dasar itu, Forum Lintas Asosiasi (PIHU) menilai Mahkamah Konstitusi perlu memperoleh gambaran yang utuh dari seluruh pihak yang akan terdampak apabila ketentuan kuota haji khusus diubah atau bahkan dihapus.

"Diperlukan keterlibatan asosiasi penyelenggara ibadah Haji dan Umrah sebagai Pihak Terkait agar Mahkamah Konstitusi memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai aspek hukum, operasional, ekonomi, serta perlindungan jemaah Haji Khusus,” bunyi pernyataan Forum Lintas Asosiasi PIHU.

Dalam dokumen TOR juga  dijelaskan bahwa melalui status sebagai Pihak Terkait, asosiasi akan memberikan informasi mengenai:

  • Kedudukan dan fungsi PIHK dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.
  • Perlindungan hukum terhadap jemaah haji khusus yang telah terdaftar dan melakukan pembayaran.
  • Perbedaan objektif antara penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus.
  • Dampak hukum, operasional, ekonomi, dan sosial apabila kuota haji khusus 8 persen dihapus.
  • Risiko kekosongan maupun ketidakpastian hukum apabila norma dihapus.
  • Alternatif penguatan tata kelola tanpa menghilangkan keberadaan haji khusus. 

Selain melalui mekanisme Pihak Terkait, forum juga membuka kemungkinan menggunakan mekanisme Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Asosiasi menilai Amicus Curiae merupakan pendapat hukum yang disampaikan pihak ketiga di luar para pihak berperkara untuk membantu hakim memperoleh sudut pandang tambahan dalam memutus perkara.

"Sebagai pihak ketiga yang tidak ikut serta terlibat dalam proses di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tetapi mempunyai kepentingan dengan permohonan tersebut diharapkan dapat memberikan suatu pendapat hukum/ legal opinion,” ujarnya.

Sidang Masih Berada pada Tahap Perbaikan Permohonan

Berdasarkan perkembangan perkara yang dimuat dalam TOR, sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada 20 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah masukan kepada pemohon, antara lain mengenai legal standing, hubungan sebab akibat, data dampak kuota 8 persen, penyederhanaan argumentasi, serta risiko ketidakpastian hukum apabila norma yang diuji dihapus. 

Saat ini perkara masih berada pada tahap perbaikan permohonan. Setelah tahap tersebut selesai, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa hasil perbaikan sebelum menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Apabila berlanjut, proses persidangan dapat mencakup penyampaian keterangan pemerintah dan DPR, pengajuan Pihak Terkait, pemeriksaan ahli maupun saksi, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. 

Asosiasi Haji Umrah yang Hadir dalam Konsolidasi Nasional

Pertemuan konsolidasi tersebut dihadiri oleh 14 organisasi yang selama ini menjadi representasi pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah di Indonesia, yakni:

  • Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI);
  • Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH);
  • Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI);
  • Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI);
  • Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (ASPHURI);
  • Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO);
  • Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI);
  • Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU);
  • Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA);
  • Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH);
  • Kesatuan Organisation Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI);
  • Mutiara Haji Indonesia; dan
  • Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI).
  • Asosiasi Ekosistem Pariwisata Penyelenggara Travel Umrah Haji Republik Indonesia (ASTAGATRA RI)

Dalam dokumen TOR disebutkan bahwa asosiasi tersebut merupakan representasi dari hampir seluruh pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sekaligus mewakili calon jemaah haji khusus Indonesia. Karena itu, keterlibatan asosiasi sebagai Pihak Terkait dinilai penting agar pemeriksaan konstitusionalitas kuota haji khusus tidak hanya didasarkan pada sudut pandang pemohon, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penyelenggaraan haji nasional secara menyeluruh.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id