Kemenag Pastikan Ditjen PHU Sudah Bubar, Bagaimana Nasib Karyawannya?
HIMPUHNEWS – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah dibubarkan.
Pembubaran ini menandai peralihan penuh kewenangan pengelolaan ibadah haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.
“Dengan terbitnya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama sudah resmi dibubarkan,” ujar Syafii saat rapat di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, para pegawai yang sebelumnya bertugas di Ditjen PHU akan diupayakan untuk bergabung ke Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, seluruh aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji juga akan dialihkan dari Kemenag ke kementerian baru tersebut.
“Personel yang selama ini bekerja di Ditjen Haji akan semaksimal mungkin diakomodasi di Kementerian Haji, walaupun mungkin tidak seluruhnya bisa ikut pindah,” jelasnya.
Syafii menambahkan, setelah proses pengalihan tersebut, Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan teknis ibadah haji.
“Kementerian Agama tidak lagi menangani urusan haji. Tugas kami hanya memastikan proses serah terima aset berjalan lancar,” tegasnya.
Pembubaran Ditjen PHU ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembentukan badan baru bernama Badan Pelaksana Haji (BP Haji). Lembaga tersebut kemudian dipatenkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah, dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya, pada 8 September 2025. Kementerian baru ini telah mulai bekerja, termasuk dalam persiapan pelaksanaan haji tahun 2026—mulai dari penetapan syarikah hingga pembahasan biaya perjalanan haji.
Dengan perubahan besar ini, sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memasuki babak baru dengan harapan pelayanan yang lebih fokus dan profesional di bawah satu kementerian khusus.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

