Gus Yaqut Melawan, Gugat Penetapan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

HIMPUHNEWS - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menjadi pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian tambahan kuota haji Indonesia.
Kini, melalui jalur praperadilan, Yaqut berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersebut secara hukum.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
