himpuh.or.id

Kasus Kuota Haji Tambahan, Pakar Hukum Sebut Kebijakan Pembagian 50:50 dari Menteri Sah Secara Hukum

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 12 Februari 2026, 11:00:42

WhatsApp Image 2026-02-12 at 11.17.44.jpeg

HIMPUHNEWS - Kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 kembali menuai perdebatan setelah masuk ke ranah hukum. Di tengah proses yang berjalan, aspek diskresi menteri menjadi titik krusial yang dinilai harus dibaca secara utuh sebelum ditarik ke kesimpulan pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakkir, menilai kebijakan pembagian kuota tambahan secara seimbang 50:50 memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, ketentuan tersebut bersandar pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kewenangan diskresioner kepada Menteri Agama.

Pasal 9 Dinilai Jadi Atribusi Sah Menteri

Mudzakkir menegaskan, Pasal 9 UU PHU tidak bisa diabaikan dalam menilai kebijakan kuota tambahan. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih dahulu mengakui keberadaan pasal tersebut sebagai atribusi kewenangan menteri.

"Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, dikutip Kamis (5/2/2026).

Dalam perkara kuota haji tambahan 2024, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Mudzakkir menilai, pendekatan tersebut problematis karena kebijakan pembagian kuota 50:50 justru merujuk pada Pasal 9, bukan Pasal 64.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan kuota tambahan bersifat teknis dan diambil dalam situasi waktu yang sangat terbatas menjelang musim haji.

"Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji," katanya.

Mudzakkir menjelaskan, apabila pembagian kuota dilakukan secara kaku sebagaimana skema lain, terdapat risiko kuota tidak terserap karena persoalan pelunasan jemaah dalam waktu singkat.

"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu."

Antrean Haji Khusus Jadi Pertimbangan

Menurut Mudzakkir, pembagian 50:50 juga mempertimbangkan antrean panjang jemaah haji khusus yang dinilai setara dengan antrean haji reguler, serta kesiapan finansial calon jemaah haji khusus.

"Maka sebenarnya Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jemaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat."

Dengan karakter kebijakan yang diskresioner, Mudzakkir mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak serta-merta mempidanakan kebijakan.

"Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?"

Ia menilai, jika yang dipersoalkan adalah pembagian kuota secara fifty:fifty, maka kebijakan tersebut sah. Namun, apabila ada dugaan pidana lain, aparat penegak hukum dipersilakan menelusurinya dengan dasar hukum yang jelas.

"Tapi saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah hanya oleh penyidik KPK. Saya kira itu tindakan yang tidak boleh dilakukan. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif."

Dana Jemaah Bukan Keuangan Negara

Mudzakkir juga menyoroti narasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Ia menegaskan, dana kuota haji tambahan berasal dari calon jemaah, bukan dari keuangan negara.

"Jawaban saya, itu tidak termasuk kerugian keuangan negara, karena masalah dana haji, kuota haji tambahan itu adalah dana kelolanya berasal dari calon jemaah haji."

Ia menjelaskan, dana haji khusus merupakan dana milik calon jemaah yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, sehingga bersifat keuangan swasta.

"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji," katanya.

Tolak Konsep Kerugian Potensial

Lebih lanjut, Mudzakkir menolak penggunaan konsep kerugian potensial (potential loss) dalam hukum pidana.

"Itu enggak ada kerugian apa-apa. Kalau toh ada kerugian, maka pihak peserta jemaah haji yang bisa melakukan gugatan keperdataan, atau melakukan gugatan terkait dengan layanan haji yang tidak sesuai dengan janjinya—itu boleh."

Menurutnya, apabila ada dugaan kerugian, seharusnya diuji melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuanganatau auditor lain, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau itu kerugian potensial, sudah jelas keliru, karena hukum pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ada namanya potential loss atau kerugian potensial. Kerugian itu harus nyata. Dan kalau ruginya nyata, layanan itu nyata, semuanya nyata," katanya.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada keluhan dari jemaah haji khusus terkait layanan yang diberikan.

"Seingat saya sampai hari ini, saya bertanya kepada teman-teman travel haji, jemaah haji khusus tidak pernah ada yang komplain. Pelayanannya sangat prima, hotelnya bagus, semuanya bagus."

"Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan (jasa travel)," ujarnya menegaskan.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id