Mulai 30 Juli 2026, Riyadh Air Buka Rute Penerbangan Riyadh-Kuala Lumpur

HIMPUHNEWS – Maskapai nasional baru Arab Saudi, Riyadh Air, akan resmi membuka rute penerbangan nonstop Riyadh–Kuala Lumpur mulai 30 Juli 2026.
Kehadiran rute ini menjadi bagian dari strategi ekspansi jaringan internasional maskapai sekaligus memperkuat konektivitas Arab Saudi dengan kawasan Asia Tenggara.
Pembukaan rute Kuala Lumpur diumumkan bersamaan dengan dimulainya penjualan tiket penerbangan menuju dua destinasi internasional baru, yakni Kuala Lumpur, Malaysia, dan Málaga, Spanyol.
Riyadh Air menjadwalkan penerbangan ke Kuala Lumpur sebagai layanan reguler sepanjang tahun. Rute tersebut diharapkan dapat memenuhi tingginya permintaan perjalanan antara Arab Saudi dan Asia Tenggara, baik untuk kepentingan bisnis, pariwisata, maupun perjalanan keagamaan.
Selain Kuala Lumpur, Riyadh Air juga akan mengoperasikan penerbangan musiman menuju Málaga, Spanyol, mulai 14 Juli hingga 8 September 2026, untuk melayani tingginya permintaan wisata musim panas ke kawasan selatan Spanyol. Sementara rute Riyadh–Madrid dijadwalkan mulai beroperasi pada 17 Juli 2026, memperkuat jaringan maskapai di Eropa.
Dengan penambahan dua destinasi baru tersebut, Riyadh Air akan melayani delapan kota dari Riyadh mulai Agustus 2026, yakni London, Kairo, Dubai, Jeddah, Madrid, Manchester, Málaga, dan Kuala Lumpur. Ekspansi ini dilakukan seiring persiapan maskapai menerima armada keenamnya.
Penumpang sudah dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi resmi Riyadh Air, situs web maskapai, maupun jaringan agen perjalanan resmi.
Pembukaan rute baru ini menjadi bagian dari strategi Riyadh Air dalam mendukung Saudi Vision 2030, yang menargetkan Arab Saudi sebagai salah satu pusat penerbangan global melalui peningkatan konektivitas internasional serta pengembangan sektor pariwisata dan perjalanan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
